DPRD Kab Madiun Setujui Raperda PJP APBD 2015 Jadi Perda Devinitif

Ketua DPRD Kab Madiun, Drs. Djoko Setijono (kanan) menyerahkan berkas Raperda Tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD TA 2015 Kabupaten Madiun yang disetujui Anggota DPRD untuk ditetapkan menjadi Perda yang divinitif kepada Bupati Madiun Muhtarom, S.Sos. [sudarno/bhirawa]

Ketua DPRD Kab Madiun, Drs. Djoko Setijono (kanan) menyerahkan berkas Raperda Tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD TA 2015 Kabupaten Madiun yang disetujui Anggota DPRD untuk ditetapkan menjadi Perda yang divinitif kepada Bupati Madiun Muhtarom, S.Sos. [sudarno/bhirawa]

Kab.Madiun, Bhirawa
Sehari DPRD Kabupaten Madiun melaksanakan sidang dua kali sekaligus. Pertama sidang membahas Raperda Tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD TA 2015 Kabupaten Madiun yang akhirnya disetujui menjadi Perda Divinitif  Kedua sidang Istimewa DPRD Kab Madiun Daqlam Rangka Memperingati Hari Jadi ke 448.
Sidang pertama, secara bersama-sama mengikuti Laporan Hasil Pembahasan Badan Anggaran DPRD Kab Madiun sebagaimana dilaporkan oleh Moh Sayuti, SE. MM telah mencerminkan pendapat fraks-fraksi, maka selaku Pimpinan Rapat akan meminta ketegasan dari seluruh anggota DPRD yang hadir dalam Rapat Paripurna yang membahas Raperda Tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD TA 2015 Kabupaten Madiun.
“Apakah Raperda Tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD TA 2015 Kabupaten Madiun dapat Saudara setujui untuk ditetapkan menjadi Perda yang divinitif ?” tanya Ketua DPRD Kab Madiun Drs, Djoko Setijono yang serempat dan dengan kompaknya,  para anggota DPRD Kab Madiun menyatakan ‘Setuju’.
Demikian rangkuman jalannya Rapat Paripurna DPRD Kab Madiun dalam rangka Pembahasan Raperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD TA 2015 dengan agenda Pengambilan Keputusan bersama DPRD dan Bupati Madiun di gedung DPRD setempat, Senin (18/7).
Dikatakan oleh Ketua DPRD Kab Madiun, Drs. Djoko Setijono, berdasarkan ketentuan pasal 305 Permendagri Nomor 13 tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah yang menyatakan: Raperda kabupaten/kota tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD yang telah disetujui  bersama  paling lama tiga hari kerja disampaikan ke Gubernur untuk dievaluasi.Hasil evaluasi disampaikan oleh Gubernur kepada bupati/walikota paling lama 15 hari kerja terhitung sejak diterimanya Perda kabupaten/kota yang bersangkutan tersebut.
Sementara menurut Bupati Madiun Muhtarom, S.Sos  mengucapkan “Terimakasih yang sebesar-besarnya dari masukan-masukan dari anggota DPRD Kab Madiun, nantinya akan kami gunakan sebagai bahan untuk mengambil kebijakan guna langkah perbaikan dan penyempurnaan di waktu mendatang,”kata bupati Muhtarom.
Dikatakan oleh Bupati Muhtarom, dengan telah selesainya pembahasan Pertanggungjawaban pelaksanaan APBD TA 2015, agenda yang mendesak adalah Perubahan APBD TA 2016 yang diawali dari KUAPPAS Perubahan sebagaimana lazimnya berpedoman pada ketentuan-ketentuan yang mendasar. Meningkatkan koordinasi baik di jajaran SKPD maupun instansi vertikal. Juga meningkatkan konsultasi
dengan pemerintah pusat maupun provinsi serta antar pemerintah daerah.
Sedang pada sidang kedua yakni menginjak sidang paripurna Istimewa DPRD Kab Madiun dalam rangka memperingati Hari Jadi ke 448 Kabupaten Madiun Tahun 2016, keduanya, Bupati Madiun Muhtarom, S.Sos dan Ketua DPRD Kab Madiun Drs. Djoko Setijono  menyebut tema peringatan pada tahun 2016 ini, adalah ‘Dengan Peringatan Hari Jadi Kabupaten Madiun ke 448 Tahun 2016, kita mantapkan semangat gotong royong dan guyub rukun guna terwujudnya masyarakat kabupaten madiun yang lebih sejahtera’.
“Usaha yang harus kita lakukan dalam rangka menbingkatkan kualitas kehidupan masyarakat Kab Madiun. Untuk itu, dukungan kerja sama rasa kebersamaan dan guyub rukun sangat kami harapkan, baik dari jajaran legislatif mmaupun segenap komponen masyarakat Kab Madiun dengan nuansa yang lebih kondusif dan dinamis,”harap Bupati Muhtarom. [dar]

Tags: