DPRD Kab.Malang Desak Revisi Perda Pasar

Anggota Komisi B DPRD Kabupaten Malang H Mustofa Hadi.

Anggota Komisi B DPRD Kabupaten Malang H Mustofa Hadi.

Kab Malang, Bhirawa
Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Malang dalam membuat peraturan daerah (perda) tentang pasar modern perlu ditingkatkan. Sehingga dengan berdirinya pasar modern di wilayah Kabupaten Malang bisa terkontrol. Dan hal ini agar pedagang pasar tradisional tidak kehilangan pembeli, bahkan hingga gulung tikar.
Anggota Komisi B DPRD Kabupaten Malang H Mustofa Hadi, Minggu (18/10), kepada Bhirawa mengatakan, sistem pembuatan perda  yang dilakukan eksekutif sudah benar, namun perlu adanya peningkatan dalam kemampuan tim rancangan peraturan daerah (raperda) pada masing-masing pembuat perda, baik itu dari tim panitia khusus (pansus) DPRD maupun tim pansus perda Pemkab Malang, dan juga kajian dari tim ahli.
“Khususnya Perda tentang penataan pasar modern,” terang dia.
Sebenarnya, lanjut dia, Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) dan peraturan-peraturan yang lain sudah ada beberapa peraturan tentang  penataan pasar modern. Tapi di klausul terakhir telah diserahkan kepada Pemerintah Daerah (Pemda) masing-masing. Sehingga pembentukan perda tersebut ditambah Peraturan Bupati (Perbub) dan juga Peraturan Wali Kota (Perwali).
“Pemkab harus juga mengimbangi untuk membantu mereka dalam usaha, dan perda itu juga jangan sampai menghambat investasi di daerah,” paparnya.
Disebutkan, Perda Nomor 13 Tahun 2012 yang dibuat Pemkab Malang dengan Perda Pemkot Malang Nomor 3 Tahun 2010 yang dibuat Pemkot Malang tentang pasar modern, hampir sama. Dan jika ada sebuah lembaga atau aliansi yang mengusulkan agar perda tentang pasar modern diverifikasi faktual terhadap operasional dan tata kelola toko modern, hal itu sah-sah saja. Namun yang perlu diingat, bahwa Perda yang dibuat oleh masing-masing Pemda sudah berdasar pada perlindungan pasar tradisonal.
“Kami sepakat jika verifikasi tersebut tidak saling merugikan, sehingga persaingan dalam perdagangan antara pasar modern dan pasar tradisional juga sama-sama berjalan dengan baik. Sebab, tumbuhnya toko modern di wilayah Kabupaten Malang juga memberikan sumber pajak daerah,” jelas Mustofa, yang juga mantan Ketua Persatuan Pedagang Pasar Kabupaten Malang (P3KM).  [cyn]

Tags: