DPRD Kab.Malang Dukung Revisi Perda Parkir

Area parkir di halaman Pendapa Agung Kabupaten Malang yang diusulkan anggota dewan dijadikan sistem e-parking

Area parkir di halaman Pendapa Agung Kabupaten Malang yang diusulkan anggota dewan dijadikan sistem e-parking

(Tekan Kebocoran Restribusi Parkir)
Kab Malang, Bhirawa
Anggota Komisi C DPRD Kabupaten Malang mendukung eksekutif dalam upaya merivisi Peraturan Daerah (Perda) tentang parkir. Selain itu, dewan juga merekomendasikan agar dilakukan pengawasan secara ketat guna menekan angka kebocoran pendapatan parkir di Kabupaten Malang.
Selama ini, kata Anggota Komisi C DPRD Kabupaten Malang Amarta Faza, restribusi parkir juga menjadi salah satu sumber Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang cukup besar. Sehingga restribusi parkir harus ditekan tingkat kebocorannya, karena hingga saat ini masih terjadi kebocoran dari pendapatan parkir. “Untuk itu, Komisi C mendukung Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Malang melakukan revisi Perda terkait perparkiran,” paparnya.
Saat ini, jelasnya DPRD bersama eksekutif sedang membahas rencana revisi Perda Parkir. Langkah ini dilakukan karena besaran tarif parkir dinilai tidak relevan lagi, sehingga harus ada regulasi baru. Selain yang dibahas revisi tarif jasa parkir, juga direncanakan akan dilakukan kajian terkait pembedaan tarif berdasar zonasi. Dua pembahasan tersebut diharapkan mampu memaksimalkan penerimaan PAD dari sektor perparkiran.
Amarta juga menjelaskan, satu rekomendasi Komisi C yang menarik adalah adanya penjajagan penerapan elektronik parking atau e-parkir. Dan e-parking ini bisa diterapkan pada gedung pemerintahan, mal atau bangunan modern lainnya. Sehingga dengan begitu, kemungkinan kecil ada kebocoran dari restribusi parkir. Karena semua kendaraan baik itu roda dua maupun roda empat akan diketahui berapa jumlah yang masuk area parkir.
“Sebab sistem komputersisasi akan mendata  secara otomatis,” kata dia.
Ditambahkan, yang paling penting lagi didalam menekan kebocoran restribusi parkir adalah melakukan pengawasan secara ketat kepada juru parkir atau jukir. Karena kebocoran pendapatan parkir juga akibat jukir nakal, yang sering tidak memberikan karcis parkir pada pemilik kendaraan. Sehingga uang parkir masuk pada kantong jukir, dan bahkan bisa mencapai 50 persen uang tersebut masuk kantong mereka.
Sementara itu, Sekretaris Dinas Perhubungan, Komunikasi dan Informatika (Dishubkominfo) Rahman Firdaus membenarkan, jika dinasnya telah mengajukan revisi Perda terkait parkir. Namun, revisi tersebut bisa dilakukan pada Program Legislatif Daerah (Prolegda) di tahun 2017 mendatang. Dan untuk revisi perda tersebut yakni Perda Nomor 10 Tahun 2010 tentang Jasa Umum.
“Salah satunya parkir tepi jalan umum dan penyesuaian tarif parkir,” terangnya. Terkait adanya kebocoran pada pendapatan parkir yang disinggung anggota dewan, Rahman Firdaus membantah. Sebab, uang restribusi parkir setiap hari disetor ke kas daerah melalui Bank Jatim. Karena petugas pemungut parkir dari Unit Pelayanan Teknis (UPT) Dishubkominfo, selalu mengambil uang dari restribusi parkir, dan tidak boleh menunda untuk menyetor ke Bank Jatim. Selama ini jukir yang ada sekarang tidak digaji, sehingga restribusi parkir dalam sehari, bagi hasil yakni 60 persen masuk kas daerah dan 40 persen untuk jukir.
Menurut Untung, revisi perda terkait parkir sudah enam tahun belum ada perubahan penyesuaian tarif, yang seharusnya lima tahun ada evaluasi. Sedangkan untuk penyesuaian tarif parkir atau kenaikan tarif saat ini belum bisa menentukan kenaikan berapa nilainya. Karena untuk menaikan tarif parkir harus terlebih dahulu kita mengumpulkan semua UPT.
“Sebab, UPT lebih mengetahui berapa idealnya penyesuaian tarif parkir, karena mereka yang ada di lapangan,” ungkapnya. [cyn]

Tags: