DPRD Kab.Malang Persoalkan Harga Jual Air Sumber Windit

Mata air Sumber Wendit yang berada di area Taman Rekreasi Wendit, di Desa Mangliawan, Kec Pakis, Kabupaten Malang, yang dijual Pemkab Malang ke PDAM Kota Malang

Mata air Sumber Wendit yang berada di area Taman Rekreasi Wendit, di Desa Mangliawan, Kec Pakis, Kabupaten Malang, yang dijual Pemkab Malang ke PDAM Kota Malang

Kab.Malang, Bhirawa
Anggota DPRD Kabupaten Malang mempersoalkan penjualan air dari mata air Sumber Windit, Desa Mangliawan, Kecamatan Pakis, Kabupaten Malang yang dijual Pemerintah Kabupaten (Pemkab) ke PDAM Kota Malang, dengan harga murah.
Anggota DPRD Kabupaten Malang mendesak Dinas Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) Kabupaten Malang untuk mengkaji ulang kontrak perjanjian antara ESDM dengan PDAM Kota Malang, yang selalu dilakukan setiap tiga tahun sekali.
Berdasarkan temuan Komisi A DPRD Kabupaten Malang, kata salah satu Anggota Komisi A Didik Gatot Subroto, Minggu (28/6), kepada wartawan, bahwa air dari Sumber Wendit dijual ke PDAM Kota Malang hanya Rp 90-150 per meter kubik (m3).
“Padahal PDAM Kota Malang menjual ke konsumen tidak sebanding dengan harga beli air,  yakni sebesar Rp 2.600 per m3. Sehingga selisih harga sangat jauh, dan hal itu harus dilakukan pengkajian ulang,” tegasnya.
Menurut dia, harga jual air sebesar Rp 90-150 per m3 memang itu belum dikelola, sementara untuk mengelola air untuk bisa dijadikan air bersih dan siap pakai atau biaya produksinya hanya Rp 600-700 per m3. Dengan menjual air terlalu murah, maka seharusnya ESDM untuk segera mengkaji ulang, karena sumber air merupakan asset daerah yang sangat besar. Dan jika hal ini terus biarkan, maka Pemkab Malang akan kehilangan keuntungan, dan juga akan sulit untuk meningkatkan PAD dari sektor penjualan air dari mata air Sumber Wendit.
“Penjualan air sudah masuk dalam kepentingan bisnis, sehingga perhitungannya juga harus bisnis dan bukan berdasarkan azas teman atau tetangga daerah. Untuk itu pihaknya akan mendatangkan tim teknis terkait melakukan uji kelaziman soal harga, termasuk melakukan evaluasi setiap tahun sekali,” terang Didik.
Ia menambahkan, perjanjian kontrak terkait pemanfaatan Sumber Air Wendit antara ESDM dan PDAM Kota Malang sudah berjalan 20 tahun. Sehingga harus dilakukan pengkajian ulang tentang perjanjian ulang. Misalnya, PDAM Kota Malang tidak mau menaikan harga, maka pemanfaatan sumber ir tersebut serahkan pengelolaannya kepada PDAM Kabupaten Malang.  Dan perlu diketahui, lanjut Didik, saat ini PDAM Kota Malang telah memanfaatkan air untuk kebutuhan masyarakat Kota Malang, yakni tidak hanya pada sumber mata air di wilayah Kecamatan Pakis saja, namun juga didua sumber mata air di wilayah Kecamatan Karangploso.
“Pihaknya nantinya juga akan mengkaji ulang pemanfaatan sumber air di wilayah Karangploso tersebut,” pungkasnya.  [cyn]

Tags: