DPRD Kab.Mojokerto Belajar Soal Upah Klaster dan LKPj ke Bandung

Anggota DPRD Kab Mojokerto ketika studi banding ke DPRD Kota Bandung. [kariyadi/bhirawa].

Kab Mojokerto, Bhirawa
Upaya kalangan DPRD Kab Mojokerto mengasah kemampuan SDM nya tetus dilakukan. Diantaranya dengan melakukan studi banding ke DPRD diluar kota. Seperti yang dilakukan anggota DPRD Kab Mojokerto yang tergabung dalam Pansus III dan IV yang melakukan studi banding ke ke kota Bandung Jawa Barat.
Agenda utama ke DPRD Bandung itu yakni untuk menimba ilmu bagaimana menyikapi soal Laporan kerja pertanggung jawaban (LKPj) kepala daerah, serta belajar soal ketenaga kerjaan yakni rencana mengusulkan Perda tentang model penyusunan upah klaster.
Mu’arofah anggota pansus IV DPRD Kabupaten Mojokerto menyebutkan upah klaster adalah upah yang dipekerjakan kepada pekerja buruh, yang bekerja pada usaha mikro kecil yang tidak mampu membayar upah minimum sesuai perundang undangan yang berlaku. Sedangkan besaran upah klaster setara dengan angka standar Kebutuhan Hidup Layak (KHL).
Erma, Anggota dewan yang juga ikut studi banding menyampaikan bahwa perlu diatur juga soal pengupahan dan jaminan sosial bagi pekerja. Sehinga perlu dibuatkan satu bagian tersendiri yakni yang mengatur mengenai upah klaster, perlu adanya pembahasan khusus di dalam pansus IV nantinya.
Namun Erma menyayangkan kegiatan kunjungan kerja dan hearing bersama anggota DPRD Kota Bandung itu. Karena ternyata topik bahasan soal ketenaga kerjaan mengenai upah klaster tersebut disimpulkan bertentangan dengan perundang undangan tenaga kerja yang ada.
”Sehingga sepertinya Raperda soal upah klasster yang sedang kita bahas ini berpotensi dibatalkan,” tandas politikus asal PKB ini.
Akibatnya, masih kata Erma bahwa kemungkinan besar Topik Bahasan yang semula ada ada empat Raperda, yang kemudian menjadi 2 Raperda, selanjutnya mungkin akan hanya tinggal satu Raperda.
”Jadi kemungkinan yang akan kita bahas dan menjadi topik bahasan di tahun 2018 ini, hanya satu Raperda saja,” pangkas Erma. [kar]

Tags: