DPRD Kab.Mojokerto Setujui Empat Raperda

Pimpinan Pansus II HM Syaikhu Subhan dan Budi Mulyo. [kariyadi/bhirawa]

Pimpinan Pansus II HM Syaikhu Subhan dan Budi Mulyo. [kariyadi/bhirawa]

Kab Mojokerto, Bhirawa
Panitia Khusus (Pansus) II DPRD Kab Mojokerto menyetujui empat Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) yang dibahas. Pengesahan Raperda dilakukan setelah melalui tahapan mulai dari kajian akademis hingga hearing dengan SKPD pengusul.
Keempat Raperda itu diantaranya Cagar Budaya, Raperda Izin Tanda Daftar Usaha Pariwisata (TDUP), Raperda Organisasi dan Tata Laksana Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) serta Raperda tentang perubahan kelima Perda Nomor 12 tahun 2015 tentang Organisasi dan Tata Laksana Inspektorat, Bappeda dan lembaga teknis daerah.
”Kita menyetujui Raperda itu karena memang sesuai kebutuhan dan pembahasannya sudah sesuai dengan aturan,” kata HM Syaikhu Subhan (Hanura), Sekretaris Pansus II, Rabu (20/5) kemarin.
Sedangkan Raperda BPBD disetujui dengan harapan bisa meningkatkan upaya penanggulangan dan pencegahan bencana. ”Selama ini BPBD kita kelas B, dipimpin eselon III. Sehingga sulit koordinasi lintas sektor utamanya dengan instansi yang dipimpin eselon II. Nah, dengan Raperda ini, BPBD kita naik menjadi kelas A dan dipimpin eselon II/B,” jelasnya.
Untuk Raperda Cagar Budaya, pihaknya mengaku menyetujui setelah usulannya disetujui. ”Awalnya dalam Raperda tak ada klausul yang mengharuskan pemerintah daerah menyediakan alokasi dana sebagai ganti rugi untuk membeli benda cagar budaya yang dimiliki masyarakat. Sekarang itu sudah dimasukkan,” jelasnya.
Hal yang sama disampaikan Buddi Mulyo (Gerindra), Ketua Pansus II. ”Benda cagar budaya yang dimiliki masyarakat nanti dibeli pemerintah. Tapi melalui kajian tim ahli dulu. Untuk Raperda TDUP, kita menyetujui dengan harapan pengelolaan wisata lebih maksimal sehingga dapat mendongkrak pendapatan asli daerah,” tambahnya.
Kabag Hukum Pemkab Mojokerto, Nugraha Budi mengatakan, Raperda yang sudah disetujui DPRD selanjutnya bakal di konsultasikan ke Pemprov Jatim. ”Untuk diferifikasi apakan bertentangan dengan peraturan diatasnya atau tidak,” ujar Nugraha. [kar]

Tags: