DPRD Kab Probolinggo Setujui 14 Propem Perda Tahun 2019

Seluruh Fraksi setujui APBD 2019.

Kab Probolinggo, Bhirawa
DPRD Kabupaten Probolinggo menyetujui penetapan 14 Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propem Perda) Kabupaten Probolinggo tahun anggaran 2019. Hal tersebut tertuang dalam Keputusan DPRD Kabupaten Probolinggo yang disampaikan dalam rapat paripurna DPRD Kabupaten Probolinggo. Termasuk Raperda inisiatif penyertaan modal PDAM. Hal ini diungkapkan wakil ketua DPRD dari fraksi Golkar Wahid Nurahman, Jum,at 30/11.
Propem Perda Kabupaten Probolinggo Tahun 2019 tersebut ke-14 Propem Perda tersebut diantaranya Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Tentang Pelayanan Publik, Raperda Tentang Perusahaan Air Minum Daerah (PDAM), Raperda Tentang Perusahaan Daerah Rengganis dan Raperda Tentang Penanggulangan Kemiskinan, ujarnya.
Selanjutnya, Raperda Tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kabupaten Probolinggo 2019-2024, Raperda Tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Probolinggo Nomor 03 Tahun 2011 Tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Probolinggo Tahun 2010-2029.
Raperda Tentang Rencana Induk Pengembangan Kepariwisataan Kabupaten Probolinggo, Raperda Tentang Irigasi serta Raperda Tentang Rencana Detail Tata Ruang dan Peraturan Zonasi Perkotaan Kraksaan.
Terakhir, Raperda Tentang Penyelenggaraan Jalan di Kabupaten Probolinggo, Raperda Tentang Perubahan Keempat Peraturan Daerah Nomor 06 Tahun 2011 Tentang Retribusi Jasa Usaha, Raperda Tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Kabupaten Probolinggo Tahun Anggaran 2018, Raperda Tentang Perubahan APBD Kabupaten Probolinggo Tahun Anggaran 2019 dan Raperda Tentang APBD Kabupaten Probolinggo Tahun Anggaran 2020, lanjutnya.
Pembahasan naskah Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) inisiatif berupa penyertaan modal pada Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Kabupaten Probolinggo yang diajukan oleh Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propem Perda) Kabupaten Probolinggo akhirnya tuntas, tandasnya.
Hal ini menyusul dengan diterimanya Raperda Inisiatif Penyertaan Modal PDAM Kabupaten Probolinggo oleh pihak eksekutif dalam rapat paripurna DPRD Kabupaten Probolinggo, Kamis (29/11/2018) siang dengan agenda penyampaian Pendapat Akhir (PA) Bupati Probolinggo Tentang Raperda Inisiatif Penyertaan Modal PDAM Kabupaten Probolinggo. Papar wakil bupati Probolinggo Timbul Prihanjoko..
Setelah melalui pembahasan bersama terhadap naskah Raperda inisiatif Penyertaan Modal PDAM yang telah diusulkan terdapat kesamaan persepsi antara legislatif dan eksekutif yang dapat diterimanya usul dan saran guna penyempurnaan Raperda tersebut, jelasnya.
Pemerintah Kabupaten Probolinggo menyetujui Raperda tersebut menjadi Perda, Terhadap Raperda Inisiatif Penyertaan Modal PDAM Kabupaten Probolinggo, kata Wabup Timbul Prihanjoko.
Menurut Wabup Timbul, regulasi tersebut menjadi pedoman dalam rangka peningkatan peran dan fungsi PDAM Kabupaten Probolinggo dalam pertumbuhan perekonomian daerah serta dalam rangka meningkatkan pendapatan asli daerah dan pelayanan kepada masyarakat, sehingga perlu didukung dengan struktur permodalan yang kuat agar lebih meningkatkan peran dan fungsi dalam pertumbuhan perekonomian daerah dan pemerataan pembangunan, tambahnya.
Pada kesempatan tersebut dilakukan penandatanganan Nota Persetujuan Bersama Bupati dan Pimpinan DPRD tentang penetapan Raperda Penyertaan Modal PDAM Kabupaten Probolinggo. Penandatanganan ini dilakukan oleh Wakil Bupati Probolinggo Drs. HA. Timbul Prihanjoko dan Pimpinan DPRD Kabupaten Probolinggo.
Dalam kesempatan tersebut juga dilakukan pembubaran Panitia Khusus (Pansus) dalam pembahasan Naskah Raperda Inisiatif Penyertaan Modal PDAM Kabupaten Probolinggo yang diajukan oleh Propem Perda Kabupaten Probolinggo.(Wap)

Tags: