DPRD Kabupaten Blitar Desak Pemkab Segera Tangani PT Greenfield

Tampak pertemuan Hearing antara DPRD Kabupaten Blitar, Pemkab Blitar dan PT. Greenfield membahas penanganan limbah kotoran sapi, Rabu (29/1) kemarin. [Hartono/Bhirawa]

Kabupaten Blitar, Bhirawa
Adanya dugaan pencemaran lingkungan limbah kotoran sapi dari PT. Greenfield yang mencemari sungai di Kabupaten Blitar, DPRD Kabupaten Blitar meminta Pemerintah Kabupaten Blitar segera menangani.
Bahkan hasil hearing DPRD Kabupaten Blitar bersama Pemkab Blitar, masyarakat dan PT. Greenfield atas dugaan pencemaran lingkungan tersebut yang dikeluhkan masyarakat Desa Ngadirenggo, Tegalasri dan sekitar Wlingi, Rabu (29/01) kemarin untuk segera dilakukan penanganan dengan cepat.
“Dewan dan Pemkab Blitar sepakat memberikan waktu kepada PT Greenfield untuk membuat program percepatan penanganan limbah,” kata Sekretaris Komisi III DPRD Kabupaten Blitar, Panoto.
Lanjut Panoto, dalam hearing masing-masing yang dihadirkan sudah memberikan penjelasan, bahkan semua Dewan juga sudah menanggapinya. Hasilnya, dewan dan Pemkab Blitar dalam hal ini Satgas Percepatan Pelaksanaan Berusaha, sepakat untuk memberikan waktu hingga pekan depan untuk membuat program percepatan penanganan limbah.
“Karena kami melihat pasca raker pertama pada 8 Januari 2020 lalu, tidak ada perkembangan dalam menangani limbah tersebut,” jelasnya.
Selain itu dikatakan Panoto, terbukti keluhan masyarakat atas dampak limbah itu semakin banyak selain beberapa Desa, adapun program yang disampaikan PT. Greenfield saat itu dinilai bukan solusi jangka pendek.
“Untuk itu kami menyarankan kedepan ada pengurangan kapasitas ternak (sapi), sehingga volume limbah yang dihasilkan berkurang,” terangnya.
Ketua Satgas Percepatan Pelaksanaan Berusaha Kabupaten Blitar, Ahmad Lazim mengatakan dari hasil hearing dispekati untuk menunggu program solusi jangka pendek yang akan dilakukan PT. Greenfield, dan natinya bersama-sama akan dirumuskan kembali penyelesaian limbah itu secepatnya.
“Pemberian waktu yang diberikan juga mempertimbangkan adanya investasi yang masuk. Sehingga persoalan itu akan dikaji dulu, sepanjang ada progres sesuai dengan kesepakatan bersama dan bisa mengatasi limbah, maka penutupan tidak akan dilakukan,” kata Ahmad Lazim.
Disisi lain dikatakan Ahmad Lazim, pihaknya juga akan memastikan bakal mengawal investor di Kabupaten Blitar yang berdampak positif bagi daerah, kemudian disisi lain juga memperhatikan kepentingan masyarakat.
Sementara itu, Head Office Development PT Greenfield, Heru Prabowo mengatakan, waktu seminggu yang diberikan akan dimanfaatkan semaksimal mungkin untuk membahasnya ke level yang lebih tinggi.
“Kami memastikan saat dipanggil kembali sudah mempunyai jawaban untuk menyelesaikan persoalan limbah dengan cepat,” katanya.
Secara terpisah Kapolres Blitar, AKBP Budi Hermanto atas dugaan pencemaran lingkungan limbah kotoran sapi ini pihaknya melakukan penyelidikan setelah mendapat informasi dan laporan masyarakat pada tanggal 10 Januari 2020 lalu. Bahkan pihaknya juga telah membentuk Tim turun ke lokasi untuk mengetahui penyebab pasti limbah tersebut.
“Jika memang terbukti, dengan diperkuat dengan hasil lab mengenai sampel limbah, maka kami akan menindak sesuai Undang-undang yang berlaku Pasal 104 junto pasal 60 UU No 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, dengan ancaman hukuman 3 tahun penjara dan denda Rp. 3 miliar,” pungkasnya. [htn]

Tags: