DPRD Kabupaten Blitar Imbau Pemkab Tangani Dugaan Limbah PT Greenfield

Andika.

Kabupaten Blitar, Bhirawa
DPRD Kabupaten Blitar meminta Pemerintah Kabupaten Blitar untuk memberikan ketegasan kepada PT Greenfield terkait dugaan pencemaran lingkungan atas pengelolaan limbah.
Anggota Komisi III DPRD Kabupaten Blitar, Andika mengatakan dalam rapat kerja Dewan sepakat dengan sejumlah poin yang direkomendasikan dengan solusi jangka pendek kepada PT. Greenfield dalam rangka menangani permasalahan limbah tersebut, diantaranya mengendalikan limbah cair dan padat agar tidak masuk kesungai, menghentikan sementara aplikasi limbah ke lahan dikawasan peternakan dan sekitarnya selama musim hujan, membuat lagun baru dalam rangka menampung limbah, untuk lagin ini sementara dengan ketentuan pondasi dan konstruksinya yang sesuai ketentuan.
“Dan terakhir memperbaiki dan menyempurnakan semua tempat penampungan limbah padatnya dengan memberi tanggul disemua pinggir tebing yang ada disana, sehingga tidak terjadi luberan ke sungai yang dapat mencemari aliran sunga selama ini,” kata Andika.
Lanjut Andika, jika kurun waktu tujuh hari kedepan tidak ada progres tindak lanjut, maka pihaknya meminta kepada Pemkab Blitar untuk menindak secara paksa yang mengarah ke pencabutan izin.
“Jika sampai batas waktu yang ditentukan mereka masih membuang limbah sembarangan, Pemkab juga harus tegas. Jika perlu cabut ijin operasionalnya karena sudah melakukan pencemaran lingkungan,” tegasnya.
Ketua Satgas Percepatan Lelaksanaan Berusaha Kabupaten Blitar, Ahmad Lazim juga mengatakan jika Satgas mempunyai kewenangan mengawal dan membina investor yang masuk. Termasuk dampak yang ditimbulkan, baik bagi Pemda maupun masyarakat sekitar.
“Terkait adanya keluhan masyarakat mengenai pencemaran limbah, kami juga hadir untuk menindaklanjutinya,” jelasnya.
Bahkan diakuinya setelah beberapa kali pembahasan untuk merumuskan solusi atau langkah-langkah yang harus dilakukan, maka Pemkab Blitar melalui Bupati sudah memberikan sejumlah rekomendasi solusi jangka pendek terhadap PT Greenfield.
“Kami berharap persoalan ini bisa segera ditangani, dan kami juga akan sampaikan kepada pihak PT. Greenfield atas rekomendasi yang telah dibahas,” terangnya.
Sementara perlu diketahui pada saat dilaksanakan Rapat Kerja lanjutan mengenai pencemaran limbah PT Greenfield Kecamatan Wlingi Rabu (5/2) kemarin, yang tampak hadir selain DPRD Kabupaten Blitar juga dihadiri Tim Satgas Percepatan Pembangunan Pemkab Blitar, namun sampai berakhirnya rapat kerja pihak PT. Greenfield tidak datang tanpa alasan. [htn]

Tags: