DPRD Kabupaten Bondowoso Setujui Raperda APBD TA 2019

Foto Ilustrasi

Bondowoso, Bhirawa
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bondowoso menyetujui Raperda APBD 2019 kemarin(17/11). Di samping itu juga turut ditetapkan raperda tentang pengelolaan barang milik daerah dan raperda tentang izin usaha jasa konstruksi.
Bupati Bondowoso Drs KH Salwa Arifin, dalam sambutannya menuturkan, sesuai mekanisme yang telah diatur dalam peraturan perundang-undangan, dokumen raperda yang telah disetujui oleh DPRD ini akan disampaikan pada Gubernur Jawa Timur (Jatim).
“Untuk dilakukan evaluasi terhadap Raperda APBD tahun Anggaran 2019. Dan untuk mendapatkan nomer register terhadap dua raperda lainnya,” ucapnya dalam Rapat Paripurna di aula Graha Paripurna gedung DPRD.
Terkait Raperda APBD anggaran 2019, dijelaskan Bupati Salwa, bahwa raperda tersebut telah disesuaikan dengan pagu indikatif Rincian Alokasi Transfer ke Daerah dan Dana Desa (TKDD). Ini merupakan salah satu bagian penting dalam persetujuan DPR RI terhadap RUU tentang APBN T.A 2019.
Lebih jauh, Ia mengaku bahwa alokasi DAU ternyata lebih rendah dibandingkan KU-PPAS diharapkan tidak berpengaruh terhadap pencapaian target kinerja tahun 2019.
“Karena TKDD lainnya seperti Dana Bagi Hasil mengalami peningkatan yang cukup signifikan” tutur Bupati Salwa.
Di samping itu, dalam penganggaran tahun 2019, RAPBD Kabupaten Bondowoso sudah berdasarkan SAKIP yang mendasarkan perhitungan anggaran yang lebih rasional dan mengacu pada target yang lebih jelas dan terukur.
“Hal ini merupakan momentum untuk melakukan pengelolaan keuangan daerah yang semakin baik di masa yang akan datang, dengan harapan dapat meningkatkan kesejahteraan masyarakat,” pungkasnya. [Har]

Tags: