DPRD Kabupaten Gresik Sahkan KUA – PPAS Tahun 2019

Achmad Nur Hamim menandatangani KUA-PPAS 2019 di DPRD Kab Gresik disaksikan Wakil Bupati Gresik, Mohammad Qosim dan Wakil Ketua DPRD Kab Gresik, Moch Syafi’ AM. [rokim/bhirawa]

Gresik, Bhirawa
Dalam Rapat Paripurna DPRD Gresik, Kamis (22/8) kemarin secara resmi mengesahkan Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) untuk tahun anggaran 2019. Pengesahan dilanjutkan penandatangan nota kesepakatan KUA-PPAS tahun anggaran 2019.
Sekretaris Dewan (Sekwan) DPRD Gresik, Darmawan dalam membacakan hasil pembahasan KUA-PPAS tahun anggaran 2020 menyatakan, pendapatan daerah dalam draft finalisasi diproyeksikan sebesar Rp3.630.937.808.544 bertambah sebesar Rp549.681.027.984. Dari pembahasan KUA PPAS yang direncanakan diambil potensinya dari pajak daerah, sedangkan belanja daerah dialokasikan sebesar Rp3.739.865.942.544.
Sehingga untuk tahun 2020 APBD diproyeksikan mengalami difisit sebesar Rp108.928.134.000, sehingga Silpa negatif tahun berjalan diproyeksikan sebesar Rp97.440.649.000. Pendapatan Daerah pada tahun 2020 diproyeksikan sebesar Rp3.630.937.808.544, pendapatan itu meliputi Pendapatan Asli Daerah (PAD) sebesar Rp1.025.862.737.120. Dana perimbangan sebesar Rp1.893.670.749.224, dan lain – lain pendapatan yang sah sebesar Rp711.404.322.200.
Beberapa hal yang perlu mendapatkan perhatian yakni kenaikan pendapatan tahun 2020. Diharapkan mengalami kenaikan 13% dan tahun 2021 mengalami kenaikan 17%, tahun 2020 sebagai tahun tahapan akhir pembangunan untuk mencapai visi dan misi RPJMD 2016 – 2021. Anggaran belanja daerah diharapkan bisa mencapai Rp4 triliun, sehingga diperlukan rumusan kebijakan yang mempunyai semangat untuk meningkatkan pendapatan belanja daerah melalui kebijakan yang mampu untuk mengurangi kebocoran PAD.
Revitalisasi pendapatan BLUD SKPD lainnya, serta memanfaatkan instrumen pembiayaan daerah penarikan piutang daerah yang belum tertagih. Perlu dibentuk tim gabungan sebagai upaya untuk meningkatkan PAD, yang terdiri dari pemerintah daerah dan DPRD Kabupaten. Pajak penerangan jalan umum mengalami kenaikan menjadi sebesar Rp227.560.000.000 dengan jalan dibuatkan Peraturan Bupati baru tentang perubahan tarif non PLN.
Regulasi tentang pelayanan parkir di tepi jalan perlu dilakukan perubahan peraturan dan pembenahan, sehingga tidak mengalami kebocoran dan dicapai hasil yang maksimal. Maka retribusi pelayanan parkir di tepi jalan dinaikkan menjadi sebesar Rp3,8 miliar, pendapatan tahun 2020 ditargetkan secara realistis ada pada nominal Rp3,248 miliar. Tetapi masih dimungkinkan ada beberapa item potensial untuk mendongkrak angka realistis itu, diatas sampai pada angka Rp3,4 miliar
Pada belanja daerah tahun 2020 diproyeksikan sebesar Rp3.739.865.942.544, dengan komposisi Belanja tidak langsung Rp1.940.856.984.762. Bertambah dari pembahasan KUA-PPAS sebelumnya sebesar Rp175.966.013.189. Dan belanja langsung Rp1.799.008.957.782, bertambah dari Pembahasan KUA-PPAS sebelumnya sebesar Rp372.156.129.757.
Beberapa hal yang perlu mendapatkan perhatian adalah badan anggaran bersama tim anggaran sepakat, belanja modal diprosentase sebesar 45%. Dari belanja langsung di tahun anggaran 2020, belanja hibah untuk KPU terproyeksikan sebesar Rp46,2 miliar untuk pembelanjaan pendirian TPS, belanja non operasional, belanja perjalanan dinas, belanja konsumsi, honorarium pengawas pemilu dan lain lain. Perencanaan pembangunan RS di Gresik Selatan, akan dilakukan FS (feasibility study) terlebih dahulu dan perlu adanya cantolan dalam APBD 2020 sebesar Rp5 miliar.
Belanja langsung untuk dinas pekerjaan umum dan penataan ruang sebelum pengajuan penambahan adalah sebesar Rp376.072.467.000, dan mengajukan penambahan anggaran menjadi sebesar Rp649.009.606.000. Ex JPD yang belum tuntas akan dianggarkan di tahun anggaran 2020, dengan menimbang atas kekuatan keuangan daerah dan akan dibahas lebih lanjut pada pembahasan RAPBD 2020.
Honor – honor tim yang melekat pada ASN di kegiatan pada belanja langsung APBD 2020 akan dihilangkan dan dialihkan pada tunjangan kinerja. Tambahan penghasilan PNS dari Rp295 miliar, diturunkan menjadi Rp270 miliar sebagai bentuk efisiensi sebesar Rp25 miliar, yang akan dialokasikan sebesar Rp5 miliar. Untuk Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman dan Rp20 miliar untuk tambahan belanja modal.
Darmawan juga menjelaskan, pokok – pokok pikiran DPRD ada 2.995 usulan dengan kategori layak sebanyak 2.615 dengan asumsi kebutuhan sebesar Rp109,26 miliar. Tidak layak sebanyak 151 usulan dengan asumsi kebutuhan sebesar Rp8,69 miliar, usulan Pokir secara rinci akan disampaikan pada pimpinan DPRD dan akan didistribusikan ke masing – masing fraksi.
Sementara Ketua DPRD Gresik, Ahmad Nur Hamim mengatakan, setelah disahkan. Selanjutnya akan dilanjutkan fasilitasi pada Gubernur. Setelahnya baru akan dibahas DPRD, pada pembahasan P-APBD 2020 sekitar Bulan November yang akan datang. [adv.kim]

Tags: