DPRD Kabupaten Jombang “Berguru” BUMDes di Sidoarjo

Sidoarjo, Bhirawa.
BUMDes (Badan Usaha Milik Desa) diberi kewenangan penuh mengelola TKD desa, agar BUMDes dapat menyanggah kota Sidoarjo, dalam pembangunan ekonomi.
Anggota DPRD Sidoarjo, Pujiono saat menerima kunjungan, Anggota komisi A DPRD Jombang, (Senin (17/2), menyatakan Perda BUMDes yang sudah disahkan menjadi Perda. Kini menunggu selangkah menjadi Perbup. Bila sudah ada Perbupnya maka BUMDes akan lebih operasional menjalankan fungsinya.
Dari 320 desa, sudah ada 178 desa yang memiliki BUMDes. Dan diharapkan masyarakat desa memahami kebutuhan BUMDes untuk kepentingan desa. Ada BUMDes yang awal berdirinya bermodal Rp 13 juta kini omzetnya mencapai Rp 16 miliar.
Usahanya meliputi pencucian mobil, simpan pinjam, pasar desa, pujasera dan usaha lain dengan menempati tanah desa. Tanah desa bisa dikelola BUMDes dengan sebuah kesepakatan, BPD, desa, tokoh masyarakat setempat. “Dasarnya adalah kesepakatan untuk mengela aset desa,” tandasnya.
Tetapi tidak boleh mengelola ganjaran tanah. Ganjaran merupakan hak penuh desa untuk menggaji perangkat desa dan sebagainya.
Ali Sucipto, sebagai penerima tamu, BUMDes menjadi pilar desa bila dikembangkan dengan serius, untuk mengimbangi ritel modern swasta yang sudah menjamur. Kepala desa perlu memberi peluang pembentukan BUMDes dan memfasiitas pelatihan kepada pengurus BUMDes.
Berikan kesempatan seluas-luas dengan aset desa seperti TKD itu percayakan kepada BUMDes. Bila kepercayaan desa diberikan, ia yakin usaha badan usaha ini akan membantu desa sebagai penyanggah. (hds)

Tags: