DPRD Kabupaten Kediri Gelar Paripurna Tiga Agenda

Kediri, Bhirawa
DPRD Kabupaten Kediri menggelar Rapat Paripurna dengan 3 (tiga) agenda sekaligus diruang Graha Sabha Chandha Bhirawa, mengingat saat ini Kabupaten Kediri masih dalam situasi pandemi wabah covid-19, maka rapat paripurna ini dilaksanakan dengan protokol kesehatan pencegahan Covid-19.

Rapat yang hadir secara langsung adalah dua pimpinan DPRD, Ketua Fraksi, Ketua Komisi dan Ketua Badan Kehormatan sertta Ketua Badan Pembentukan Perda.

Sedangkan dua pimpinan DPRD dan Anggota DPRD Kabupaten Kediri lainnya mengikuti rapat paripurna via video conference di rumah masing-masing.

Rapat yang dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Kabupaten Kediri ini beragendakan Penyampaian Laporan Kegiatan Komisi-Komisi Masa Persidangan II Tahun Sidang 2019/ 2020, Penyampaian Laporan Hasil ?eses Masa Persidangan II Tahun Sidang 2019/2020 dan Penyampaian Rekomendasi DPRD Atas LKPJ Bupati Kediri Akhir Tahun Anggaran 2019.

Ketua DPRD Dodi Purwanto yang didampingi Wakil Ketua DPRD Muhaimin mengingatkan bahwa agenda utama dalam rapat paripurna ini adalah penyampaian rekomendasi DPRD atas LKPJ Bupati Kediri Akhir Tahun Anggaran 2019 dimana terdapat prosesi penyerahan rekomendasi DPRD dari Ketua DPRD kepada Bupati Kediri.

Menurutnya tiga agenda dalam rapat paripurna kali ini sangat penting, karena merupakan bagian penting dalam mekanisme penyelenggaraan pemerintahan daerah di Kabupaten Kediri.

“Hal ini sangat penting, karena di dalam Laporan Hasil Kegiatan Komisi tersebut berisikan hasil-hasil pelaksanaan fungsi pengawasan DPRD melalui Komisi-Komisi DPRD, dan Laporan Reses berisikan aspirasi warga masyarakat yang disampaikan kepada Anggota DPRD saat melaksanakan reses di Daerah Pemilihannya masing-masing, dan sangat diharapkan aspirasi tersebut diperhatikan dan ditindaklanjuti oleh pemerintah daerah,” terangnya.

Lebih lanjut menurut Dodi rekomendasi DPRD atas LKPJ Bupati Kediri Akhir Tahun Anggaran 2019 merupakan amanah Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah pasal 71 ayat (3) bahwa DPRD memberikan rekomendasi atas pembahasan Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) dalam rangka perbaikan penyelenggaraan pemerintahan daerah.

Sebelum menutup rapat paripurna, Pimpinan DPRD juga menyampaikan terima kasih kepada segenap Anggota Pansus LKPJ DPRD Kabupaten Kediri, meskipun di tengah wabah pandemi covid-19 telah tetap bekerja profesional dan bersungguh-sungguh melakukan pembahasan LKPJ hingga selesai.

Rapat dihadiri Bupati Kediri-Hj Haryanti Sutrisno didampingi oleh Sekretaris Daerah bersama Kepala Bappeda, Kepala BPKAD, Kabag Hukum dan Inspektorat Kabupaten Kediri. Sedangkan para Kepala SKPD lainya mengikuti rapat paripurna ini melalui video conference di ruang kerja kantor masing-masing SKPD. [van]

Tags: