DPRD Kabupaten Malang Gelar Sidang Istimewa PAW Suwarno

Ketua DPRD Kab Malang Hari Sasongko (kanan) saat melantik Agus Bintoro (kiri) menjabat sebagai Anggota DPRD setempat menggantikan Almarhum Suwarno di Sidang Istimewa, yang digelar di gedung DPRD Kab Malang. [cahyono/bhirawa]

Kab Malang, Bhirawa
Dewan Pimpinan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Malang menggelar Sidang Istimewa terkait Pergantian Antar Waktu (PAW) atau mengisi kursi kekosongan anggota dewan dari Partai Demokrasi Indonesia Pembangunan (PDI), yang sebelumnya diisi Suwarno namun pada bulan April 2017 lalu meninggal dunia saat kunjungan kerja (kunker) ke Jakarta.
Sedangkan dalam PAW tersebut sebagai pengganti Suwarno itu yakni Agus Bintoro, yang saat Pemilihan Legislatif (Pileg) 2014, Agus Bintoro memiliki nomor urut pencalonan anggota dewan dibawa persis almarhum Suwarno. Sehingga secara otomatis Agus Bintoro mengantikan kursi Suwarno sebagai Anggota DPRD Kabupaten Malang.
Ketua DPRD Kabupaten Malang Hari Sasongko, Kamis (12/10), usai menggelar Sidang Istimewa DPRD Kabupaten Malang menyatakan, Sidang Istimewa yang kita gelar pada hari ini merupakan pelantikan Agus Bintoro dari PDIP menjadi anggota dewan. Karena dia telah menggantikan kursi Suwarno yang meninggal dunia saat kunker di Jakarta pada April 2017. “Karena proses PAW membutuhkan waktu yang panjang, maka baru tanggal 12 Oktober 2017 ini, bisa digelar Sidang Istimewa,” kata dia.
Sebelumnya, masih dia katakan, Agus Bintoro ini sudah pernah menjabat sebagai Anggota DPRD Kabupaten Malang Periode 2004-2009. Sehingga dalam pelantikan ini, dia akan menjalani sisa waktu menjabat sebagai anggota dewan selama dua tahun atau akan menyelesaikan masa jabatannya pada tahun 2019, termasuk dirinya dan anggota dewan yang lainnya. Sehingga dengan sudah terisinya kursi di Fraksi PDIP, maka kembali lengkap 13 kursi, karena sebelumnya Suwarno meninggal dunia hanya terisi 12 kursi.
“Kami berharap agar Agus Bintoro mampu secepatnya bisa beradaptasi baik dengan fraksinya maupun dengan anggota dewan yang lainnya. Karena Anggota DPRD Kabupaten Malang masih memiliki Pekerjaan Rumah (PR) yang secepatnya harus diselesaikan. Dan mengingat akhir tahun 2017 ini kurang beberapa bulan lagi,” papar Sasongko, yang juga sebagai Anggota Fraksi PDIP.
Ditempat yang sama, Anggota DPRD Kabupaten Malang dari PDIP yang baru dilantik Agus Bintoro mengatakan, jika dirinya langsung akan tancap gas menjalan tugas atau bekerja sesuai dengan tugas pokok dan fungsi (tupoksi) sebagai anggota wakil rakyat. “Sebab pada prinsipnya, dirinya sudah pernah menjabat sebagai Anggota DPRD Kabupaten Malang satu periode yakni pada 2004-2009. Sehingga dirinya hanya menyesuaikan program-program yang sudah dijalankan oleh Pimpinan Dewan,” ujarnya.
Ditegaskan, dirinya kembali menjadi AnggotaDPRD Kabupaten, karena rekan seperjuangan saya di partai Suwarno terlebih dulu dipanggil Allah saat kunker di Jakarta, pada April 2017. Sehingga dengan adanya aturan Komisi Pemilihan Umum (KPU), jika anggota dewan berhalangan tetap tidak bisa menjalankan tugas sebagai wakil rakyat atau meninggal dunia, maka penggantinya adalah nomor urut dibawahnya saat pileg dalam satu daerah pemilihan (dapil) atau satu wilayah.
Bintoro mengungkapkan, jaman dirinya awal menjadi anggota dewan situasinya sudah sangat berbeda dengan situasi yang sekarang ini, yang serba keterbukaan mengenai apa saja. Karena saat ini di Pemerintahan Presiden Joko Widodo (Jokowi) memberikan transparasi dalam segela hal. Sehingga perubahan yang kita rasakan saat ini, juga dirasakan masyarakat Indonesia, terutama pada pemberantasan korupsi. “Dengan gencarnya pejabat daerah maupun pusat ditangkap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), maka hal tersebut akan membawa perubahan bangsa Inonesia. Dan yang sangat kita rasakan bersama adalah pembangunan insfratruktur, sehingga akan mempercepat pertumbuhan ekonomi masyarakat Indonesia,” paparnya.
Dikesempatan itu, ia menambahkan, dalam sisa waktu dua tahun jabatan sebagai anggota dewan, tentunya saya akan menjalankan sepenuhnya fungsi legilasi, budgeting, dan fungsi pengawasan. Karena dirinya ditempatkan pada Anggota Komisi D, maka akan menjalankan fungsi pengawasan terkait keterbukaan anggaran pembangunan. Sebab, Komisi D merupakan bidang yang berhubungan dengan pengawasan pembangunan yang bersumber pada ABPD dan APBN. [cyn]

Tags: