DPRD Kabupaten Malang Rekomendasi Bongkar Tembok Pembatas Akses Jalan Warga Desa Candirenggo

Wakil Ketua Komisi II DPRD Kab Malang Hadi Mustofa saat meninjau bangunan tembok pembatas antara warga Desa Candirenggo, Kec Singosari, Kab Malang dengan pengembang perumahan Green Village Sighasari. [cahyono/Bhirawa]

Kab Malang, Bhirawa
Perselisihan antara warga Desa Candirenggo, Kecamatan Singosari, Kabupaten Malang dengan pengembang perumahan Green Village Singhasari, yang mana jalan warga desa tersebut ditutup dengan bangunan tembok. Sehingga hal itu telah menimbulkan protes para warga tersebut, dan protes warga itu telah mendapatkan perhatian Anggota DPRD Komisi II DPRD Kabupaten Malang.  

Hal ini dibenarkan, Wakil Ketua Komisi II DPRD Kabupaten Malang Hadi Mustofa, Rabu (26/1), kepada Bhirawa, jika pihaknya telah memberikan perhatian pengaduan yang dilayangkan warga Desa Candirenggo, Kecamatan Singosari, karena jalan yang selama ini digunakan warga setempat untuk beraktifitas ditutup dengan tembok yang dilakukan pengembang tersebut. Dan pihaknya juga menilai ada beberapa hal, yakni terkait perizinan dan site plan soal pengembangan perumahan tersebut.

”Sebab, dalam proses pembangunan perumahan itu, diketahui ada dua pengembang yang sempat terlibat. Pertama, PT Bathara yang kemudian pailit dan sejak 2019 melalui proses lelang, sehingga pengembang perumahan tersebut berpindah ke PT Wahana,” ungkapnya.

Sehingga, lanjut Mustofa, dengan adanya perselisihan warga Desa Candirenggo dengan pengembang perumahan, akhirnya tidak hanya persoalan penutupan akses jalan ditutup tembok, tapi pihaknya juga menilai bahwa pengajuan perizinan ke Dinas Perumahan Kawasan Permukiman dan Cipta Karya (DPKPCK) Kabupaten Malang, kurang jeli dalam memberikan perizinan terutama pada site plannya, yang diajukan pengembang perumahan Green Village Singhasari. Karena setelah rekomendasi dari DPKPCK itu, ternyata muncul masalah seperti sekarang ini.

“Kami telah menyesalkan dalam proses penasehatan dalam perizinan site plan, karena site plan baru tahun 2019, dan ini sepertinya tidak sama dengan yang dulu. Dan kenapa tidak dilihat oleh DPKPCK, jika site plan yang baru itu ada rumah warga di area perumahan tersebut,” ujarnya.

Ada hal lain, kata Mustofa, terkait tembok atau pagar yang menjadi pembatas wilayah Perumahan Green Village Singhasari dengan akases jalan warga setempat. Dan setelah Anggota Komisi II DPRD Kabupaten Malang meninjau lokasi bersama Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), berdiri bangunan tembok sebagai pagar pembatas juga harus memiliki Izin Mendirikan Bangunan (IMB). Karena antara bangunan rumah dan pagar itu beda, ada sendiri-sendiri, pagar tembok yang dimaksud itu tidak ada IMB-nya.

Menurut dia, tanpa harus menunggu 7×24 jam, tembok tersebut bisa saja untuk segera dibongkar. Namun, untuk memastikan hal tersebut, pihaknya masih akan berkoordinasi dengan pihak Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP). “Jika pagar itu tidak ber-IMB, maka DPMPTSP) segera melakukan koordinasi dengan Satpol PP, yang nantinya bisa dilakukan pembongkaran tembok pembatas yang dibangun oleh pengembang perumahan Green Village Singhasari,” tandas Mustofa. [cyn.hel]

Tags: