DPRD Kabupaten Mojokerto Gelar Rapat Paripurna Jawaban Bupati Atas PU Fraksi- fraksi

Mojokerto, Bhirawa
DPRD Kabupaten Mojokerto menggelar Rapat Paripurna Penyampaian Jawaban Bupati Mojokerto atas Pandangan Umum (Pandum) Fraksi-fraksi terhadap Raperda tentang APBD Tahun Anggaran (TA) 2024, di ruang Graha Whicesa, kantor DPRD Kabupaten Mojokerto, Senin (20/11) siang.

Rapat dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Kabupaten Mojokerto Ayni Zuhro. Rapat Paripurna Penyampaian Jawaban Bupati Mojokerto atas Pandangan Umum (Pandum) Fraksi-fraksi terhadap Raperda tentang APBD Tahun Anggaran 2024 tersebut disampaikan Bupati Mojokerto Ikfina Fahmawati.

Bupati Ikfina antara lain menyampaikan, rapat Paripurna kali ini sebagai penyegaran atas nota kesepakatan antara Pemkab Mojokerto dengan pimpinan DPRD Kabupaten Mojokerto Nomor 23 Tahun 2023 dan Nomor 12 Tahun 2023 tentang Kebijakan Umum APBD (KUA) TA 2024 dan nota kesepakatan antara Pemkab Mojokerto dengan pimpinan DPRD Kabupaten Mojokerto Nomor 24 Tahun 2023 dan Nomor 13 Tahun 2023 tentang Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (PPAS) TA 2023 yang merupakan penjabaran dari RKPD Kabupaten Mojokerto Tahun 2024.

“Sebagaimana diketahui bahwa kedua kesepakatan bersama tersebut, secara subtantif memuat kebijakan daerah atas pendapatan, belanja dan pembiayaan maupun prioritas serta plafon anggaran sementara yang disusun berdasarkan program, kegiatan, sub. Kegiatan maupun kelompok belanja. kesepakatan bersama ini telah melalui proses pembahasan yang intensif dan dinamis antara Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) dengan Badan Anggaran DPRD yang selanjutnya disepakati bersama dalam sidang paripurna,” jelasnya.

Produk kesepakatan tersebut lanjut Ikfina, dipergunakan sebagai dasar dalam penyusunan Raperda APBD TA 2024. Dengan mekanisme dan proses dimaksud, kita semua baik eksekutif maupun legislatif menempatkan nilai konsistensi ke dalam substansi yang telah kita sepakati bersama.

“Walaupun masih terdapat ruang untuk melakukan perubahan jika dalam pembahasan Raperda APBD TA 2024, terdapat kebijakan yang mengakibatkan perubahan pendapatan, sehingga harus menyesuaikan struktur belanja maupun pembiayaan dengan tanpa merubah kesepakatan bersama tersebut,” terangnya

selanjutnya, Bupati Ikfina menjelaskan saran, masukan, pertanyaan, himbauan, harapan dan pencermatan dari Fraksi-fraksi DPRD, ia mengawali dengan menanggapi pertanyaan dari fraksi PKB, fraksi PDIP, dan fraksi PAPI tentang terdapatnya penurunan pada total pendapatan daerah.

Ia mengatakan, rencana target Pendapatan Asli Daerah (PAD) TA 2024 mengalami peningkatan sebesar 68,5 miliar rupiah atau sekitar 10,83 persen. Peningkatan tersebut telah diperhitungkan dengan cermat berdasarkan potensi, realisasi dan pertumbuhan ekonomi pada saat pembahasan KUA PPAS 2024.

“Namun perlu disampaikan bahwa potensi target PAD RAPBD TA 2024 saat ini akan dilakukan penyesuaian karena adanya penurunan target, utamanya dari sektor pajak daerah sebesar 38 miliar rupiah, sebagaimana hasil perhitungan rasional atas tidak tercapainya penerimaan pajak MBLB dan BPHTP tahun 2023,” katanya. [min.dre]

Tags: