DPRD Kabupaten Mojokerto Gencar Sidak Galian C Ilegal

Rombongan Komisi I dan II DPRD Kabupaten Mojokerto melakukan sidak ke lokasi Galian C.

Kabupaten Mojokerto, Bhirawa
Maraknya lokasi galian C (Sirtu) diwilayah Kabupaten Mojokerto yang diduga tidak mengantongi ijin atau bodong, mendapat atensi lembaga legeslatif di Kabupaten Mojokerto.
Lembaga wakil rakyat ini belakangan gencar mendatangi praktek galian ilegal tersebut. Seperti yang dilakukan Para dewan dari Komisi I (membidangi pemerintahan dan Perizinan), bersama Komi II yang membidangi lingkungan.
Dalam sidak itu, ada dua lokasi penambangan diduga tak berizin yang didatangi anggota DPRD, yakni di Desa Srigading, Kecamatan Kutorejo. Dewan merekomendasikan penertiban dilakukan terhadap lokasi yang belum mengantongi izin pertambagan secara resmi.
Sebelumnya, DPRD juga terlibat dalam penertiban di 3 lokasi galian. Diantaranya di Desa Kepuhpandak dan Desa Karangdieng, Kecamatan Kutorejo serta di Desa Ngastemi, Kecamatan Bangsal. Ada 4 alat berat atau bachoe disebut telah di police line.
Ketua Komisi III DPRD Kabupaten Mojokerto, Edi Ikhwanto mengatakan, berdasarkan informasi jika kedua lokasi itu diduga kuat tak mengantongi izin resmi tapi telah beroperasi.
Dia menegaskan, praktik galian C bodong bakal jadi atensi DPRD. Sebab imbas kegiatan itu yang menyentuh kondisi lingkungan hingga dianggap merugikan pemda. “Akan kami tindaklanjuti. Segera kami panggil seluruh instansi terkait,” tandasnya.
Sementara itu, Buddi Anggota Komisi III juga menyatakan, pihaknya bersama komisi I akan terus menyoroti praktik galian C ilegal. Termasuk instansi terkait dilingkup Pemkab Mojokerto juga akan dilibatkan.
“Camat, DLH, Satpol PP juga ikut. Karena mereka ada kewenangan dari instansi tersebut. Kedepan segera diundang semua,” tegasnya.
Galian yang diduga tak berizin jadi atensi DPRD, karena berawal dari masuknya laporan masyarakat ke dewan. Yakni soal dugaan praktik galian tak berizin di sejumlah titik. [kar]

Tags: