DPRD Kabupaten Mojokerto Pertanyakan Status 173 PPPK

Honorer PPPK mendapat arahan dari pejabat Pemkab Mojokerto. [kariyadi/bhirawa]

Kabupaten Mojokerto, Bhirawa
Status 173 Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kontrak (PPPK) di Kabupaten Mojokerto hasil rekrutmen ternyata masih belum dapat bekerja dan statusnya masih belum jelas. Sebab mereka masih menunggu aturan pelaksana dan teknis secara resmi dari pemerintah pusat.
Menanggapi hal ini, Abdul Hadi, Sekretaris Komisi I mengatakan, meski sudah terekrut dalam seleksi yang digelar secara Nasional di tahun ini, namun mereka belum dapat bekerja. ”Sampai hari ini belum jelas. Juga belum ada Perpres-nya juga,” ujarnya.
Menurutnya, keberadaan PPPK memang dibutuhkan dalam pelayanan publik. Karena mereka direkrut untuk meningkatkan kinerja pemerintah daerah melalui jalur perjanjian kontrak.
”Yang kemarin (seleksi PPPK) pemkab sudah ada rekrutmen 173 orang. Nasibnya sama. Status belum. Gaji juga belum diatur,” terangnya.
Mereka juga masih berada di tempatnya masing-masing. ”Ya kan belum bekerja. Belum ada penugasan. Jadi masih di tempat masing-masing,” katanya.
Sementara itu, Khusairin, Anggota Komisi I DPRD Kabupaten Mojokerto mengatakan, hasil rekrutmen PPPK tahun ini terbilang terkatung-katung. Mereka belum bisa bekerja karena terkendala aturan main. ”Mereka masih belum bisa bekerja. Mekanisme belum diatur,” ujarnya.
Kondisi itu juga terjadi secara nasional. Artinya, seluruh hasil rekrutan PPPK tahun ini melalui jalur seleksi belum dapat ditampung bekerja di pemerintah. ”Ini karena belum ada aturan main hingga sistem gaji atau upahnya. Istilah gaji atau upah saja belum jelas menggunakan apa,” paparnya.
Aturan main terkait PPPK ini sebenarnya diatur dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN). Selain kalangan PNS, pegawai perjanjian kontrak ini juga merupakan ASN (Aparatur Sipil Negara).
Seperti diinformasikan, sejumlah pemerintah daerah menolak, jika beban penggajian kalangan PPPK menjadi tanggungan APBD. Pemerintah Daerah berharap, gaji bagi pegawai jenis baru itu masuk dalam Dana Alokasi Umum (DAU) transfer dari APBN. [kar]

Tags: