DPRD Kabupaten Nganjuk Serahkan Laporan Hasil Reses ke Eksekutif

Ketua DPRD Kabupaten Nganjuk tatit Heru Tjahjono menyerahkan laporan hasil reses yang dilaksanakan dewan kepada Wakil Bupati Nganjuk Marhaen Djumadi. [ristika/bhirawa]

Nganjuk, Bhirawa
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Nganjuk tetap menjalankan jaring aspirasi di masa pandemi virus corona (covid-19). Hasil reses dilaporkan dalam rapat paripurna penyampaian laporan hasil reses masa persidangan II tahun 2020.

Rapat paripurna dipimpin Ketua DPRD Kabupaten Nganjuk tatit Heru Tjahjono yang didampingi Wakil Ketua Jianto. Dalam kesempatan ini, seluruh anggota DPRD dari 5 daerah pemilihan (dapil) Kabupaten Nganjuk menyerahkan laporan hasil reses mereka kepada pimpinan DPRD.

Dikatakan tatit Heru Tjahjono, pandemi covid-19 menyebabkan reses kali ini berbeda dengan reses pada periode sebelumnya. Sebab, dalam situasi pandemi, reses kali ini tidak diperbolehkan mengumpulkan massa dalam jumlah banyak.

“Kewajiban anggota dewan adalah menyerap aspirasi. Maka kami turun langsung ke rumah-rumah warga. Kami sambangi dalam satu RT, kita ajak ngobrol 1 hingga 5 orang. Kami jaring aspirasi-aspirasi mereka. Dalam reses ini, kami mendapat banyak keluhan warga terkait dampak covid-19,” ungkap Tatit.

Tatit menambahkan, aspirasi yang disampaikan kali ini fokus pada pandemi covid-19. Dari aksi turun ke bawah ini, anggota dewan menemukan masih banyak warga terdampak yang belum menerima bantuan sosial dari Pemerintah Kabupaten Nganjuk.

“Banyak warga terdampak, utamanya masalah ekonomi. Pekerjaannya total berhenti. Salah satunya pekerja seni. Pekerja seni itu banyak, ada yang tukang elekton, penyanyi, pemukul alat musik gamelan di wayang-wayang. Mereka belum tersentuh bantuan sosial dari pemerintah,” ucapnya.

Tatit juga mengungkapkan, dari hasil laporan hasil reses atau serap aspirasi masyarakat di 5 dapil mayoritas mengeluhkan persoalan pendidikan, infrastruktur.

Menurutnya, hasil laporan reses ini telah disampaikan kepada Bupati Nganjuk agar menjadi perhatian dan bisa ditindaklanjuti untuk masuk dalam program prioritas pembangunan dalam arti luas.

“Pimpinan juga akan melakukan pemilahan dari semua persoalan yang disampaikan untuk diserahkan kepada Komisi sesuai dengan bidangnya masing-masing sehingga bisa menjadi pembahasan pada rapat kerja dengan mitra pemerintah,” kata politisi dari PDIP ini.

Sementara itu Wakil Bupati Marhaen Djumadi, mengatakan jika pokok-pokok pikiran DPRD sesungguhnya adalah penjaringan aspirasi masyarakat dari hasil kegiatan kunjungan berkala sesuai dengan pasal 161 Undang-Undang 23 tahun 2014 tentang pemerintahan daerah.

Kegiatan reses DPRD ini bertujuan untuk menjembatani aspirasi atau keinginan masyarakat, terhadap keselarasan program pembangunan antara masyarakat dan pemerintahan daerah Kabupaten Nganjuk, bahkan pusat.

“Dan hasil akhirnya dapat tersusunnya APBD Kabupaten Nganjuk yang lebih proposional, akuntabilitas, bertanggung jawab, berkeadilan, dan tepat sasaran,” tutur Marhaen Djumadi. [ris.adv]

Tags: