DPRD Kabupaten Sumenep Baru Miliki Badan Kehormatan

Abd Hamid Ali Munir

Sumenep, Bhirawa
DPRD Kabupaten Sumenep baru memiliki Badan Kehormatan (BK) yang sebelumnya sempat terjadi kekosongan sejak dilantiknya anggota dewan pada Agustus 2019. Padahal, keberadaan BK sangat penting untuk meminimalisir terjadinya pelanggaran kode etik dewan.
Ketua DPRD Sumenep, Abd Hamid Ali Munir mengatakan, lambatnya terbentuknya Badan Kehormatan itu karena banyaknya agenda anggota dewan yang harus dilaksanakan terlebih dahulu. Namun, selama belum terbentuknya BK itu tidak sampai mengganggu kegiatan dewan dan tidak membuat anggota abai terhadap tata tertib dewan. “BK sudah terbentuk melalui rapat paripurna dewan. Ada lima anggota dalam BK tersebut,” kata Hamid Ali Munir, Kamis (20/2).
Hasil rapat paripurna, Sami’udin (Fraksi PKB) terpilih sebagai ketua, Nurus Salam (Fraksi Gerindra) sebagai wakil ketua dan Suharinomo (Fraksi PAN), Latif (Fraksi PPP), Moh Yusuf (Fraksi gabungan NasDem, Hanura dan PKS) masing-masing sebagai anggota. Sementara, Fraksi Demokrat dan Fraksi PDI Perjuangan tidak ada perwakilan di BK tersebut. “Proses pemilihannya cukup alot, tapi alhamdulillah tetap berjalan kondusif dan menghasilkan orang-orang terbaik,” paparnya.
Ia berharap, terbentuknya BK DPRD Sumenep ini dapat membawa lembaga legislatif ke arah yang lebih baik dan bermartabat di mata masyarakat. Amanat peraturan pemerintah (PP) keberadaan BK itu untuk memantau , mengevaluasi disiplin dan atau kepatuhan terhadap moral, kode etik, dan atau Tata Tertib DPRD dalam rangka menjaga martabat, kehormatan, citra, dan kredibilitas DPRD. Selain itu, BK juga untuk meneliti dugaan pelanggaran yang dilakukan anggota DPRD terhadap Tata Tertib dan atau kode etik DPRD. “Semoga orang-orang yang ada di BK itu dapat mengemban amanat yang diberikan sehingga keberadaan lembaga legislatif ini dapat lebih bermartabat,” harapnya.
Kendati demikian, orang-orang yang ada di BK bukan berarti kebal terhadap hukum. Jika mereka melanggar tata tertib dewan, dipastikan akan mendapatkan perlakuan sama dengan anggota yang lain di depan hukum. Sebab, pada prinsipnya, semua anggota di DPRD itu memiliki hak dan kewajiban yang sama serta sama-sama harus menjaga kehormatan lembaga legislatif. “Jadi, kehormatan lembaga legialatif ini harus kita jaga bersama-sama,” tukasnya. [Sul]

Tags: