DPRD Kabupaten Trenggalek Imbau OPD Punya Rapor Kontraktor

M.Hadi

Trenggalek,Bhirawa
Menyikapi rencana Pemerintah Kabupaten Trenggalek melakukan backlist kontraktor nakal, Komisi III DPRD Trenggalek meminta hal tersebut di terapkan dengan menindakan tegas terhadap kontraktor nakal yang telah ada dalam catatan hitam Pemkab.
Hasil evaluasi molornya pengerjaan beberapa strategis ditahun 2018 .Maka diperlukan ketegasan yang benar-benar diterapkan berdasarkan hasil evaluasi yang telah dilakukan Pemerintah Daerah (Pemda) Trenggalek bersama Tim Pengawal dan Pengamanan Pemerintah dan Pembangunan Daerah (TP4D) Kejaksaan Negeri (Kejari) Trenggalek.
Sekertaris Komisi III , M. Hadi , mengatakan, kebanyakan molornya waktu pelaksanaan pengerjaan ini disebabkan banyak faktor. Namun yang mendominasi molornya pengerjaan itu adalah praktik pinjam bendera perusahaan.
Yang akan datang M. Hadi meminta Pemkab Trenggalek harus lebih selektif saat proses lelang. Umumnya para kontraktor nakal ini hanya satu entitas namun memiliki banyak bentdera untuk memenangkan sebuah proses lelang proyek. Jadi ada dugaan satu CV memegang beberapa pekerjaan.
“Alat untuk mengerjakan itu dibawa ke sana kemari, akibatnya yang terjadi pekerjaan numpak- numpuk di akhir Desember. Pekerjaan semuanya numpuk, seperti di tahun kemarin juga seperti itu – itu juga ,” tutur M. Hadi
Jika tentang memberikan sanksi kepada kontraktor nakal M. Hadi menambahkan, Komisi III sangat mendukung Pemda, terapkan sanksi tegas kepada para kontraktor nakal seperti memasukkan dalam catatan buku hitam atau blacklist sehingga kedepannya tidak bisa mengikuti lelang sampai batas waktu yang sudah ditentukan.
“Jadi rekanan atau mitra kerja yang sudah masuk catatan buku hitam tidak bisa mengikuti lelang selama dua tahun pasca penetapan sanksi,” pintanya
Pastinya Komisi III mendukung untuk diblacklist. Bahkan ada teman-teman rekanan yang pekerjaannya tidak rampung, walaupun menyisakan pekerjaan sedikit-sedikit juga harus dievaluasi dan dinilai. Terlebih saat ini proses lelang harus melalui serangkaian kajian banyak pihak.
Diantaranya adalah keterlibatan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) yang bisa memberikan rekomendasi kepada Unit Layanan Pengadaan (ULP) untuk tidak memenangkan rekanan yang dinilai mempunyai riwayat buruk.
“Seperti tidak konsistensi merampungkan sebuah proyek tepat waktu. Jadi sebelum ada Perpres nomor 16 tahun 2018 tentang pengadaan atau jasa pemerintah seolah-olah proses tersebut mutlak di ULP,” tuturnya (wek).
Jadi ULP sendiri ketika sudah ada penawaran yang rendah sekalipun sulit untuk menghindari akhirnya dimenangkan. Sekarang PPK mempunyai kewenangan lebih, bisa tidak menerima hasil yang sudah disampaikan ULP. PPK sekarang sudah bisa seleksi walaupun tidak seperti di ULP. Namun meskipun demikian, praktik dilapangan tidak semudah yang dibayangkan.
Sebab, lanjut M Hadi pemerintah tidak mampu berbuat banyak andai kata ada kontraktor nakal yang lolos administrasi peserta lelang jika tidak memiliki data yang kuat. Oleh sebab itu kalangan legislatif merekomendasikan adanya raport penilaian kepada rekanan yang sering bermasalah.
Ketika administrasi dimasukkan dan memenuhi syarat, terkadang juga repot. Mudah-mudahan semua sudah hafal ULP. Juga ada grup sana yang numpang sana numpang sini pinjam nama, mudah-mudahan kedepan lebih cermat lagi, dan ini sudah bisa dibilang bukan asing lagi.
“Raport evaluasi rekanan itu penting dilakukan sebagai dasar pemblacklisan. Barometer penilaian ini sebagai dasar menentukan kelaikan rekanan untuk mengikuti lelang agar realisasi pengerjaan tepat sasaran,” tegasnya
“Komisi telah mengatakan kepada OPD, OPD harus punya raportnya rekanan itu, termasuk nama PT atau CV dan orangnya siapa harus punya raport. Namun untuk Trenggalek masih belum punya, jadi untuk menilai rekanan yang sudah pernah mengerjakan itu. Dievaluasi, diberi nilai dengan parameter yang disepakati,” tutupnya. [wek]

Tags: