DPRD Kabupaten Trenggalek Optimis Perda RTRW Segera Terselesaika

Ketua DPRD Trenggalek Samsul Anam.

Trenggalek, Bhirawa
Agar tidak menghambat pembangunan dan pelayanan investasi di Bumi Minaksopal maka pemerintah Kabupaten Trenggalek bersama DPRD Trenggalek kebut pengesahan Perda Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW).
Ketua DPRD Trenggalek Samsul Anam Mengatakan dalam proses pengesahan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) RTRW di Kabupaten Trenggalek salah satunya mendapatkan persetujuan substansi dari Kementerian ATR/BPN Republik Indonesia.
“Rekomendasinya harusnya sudah turun dan tercatat tanggal 22 Februari 2020,” katanya.
Kendati demikian Politisi Asal PKB Tersebut mengaku dalam prosesnya memang sempat ada perdebatan, namun ia meminta kepada team Pemerintah Daerah untuk segera menyalesaikan, sehingga kedepan di dalam pembahasan perda tersebut bisa berjalan lancar.
” Oleh sebab itu kita pending dulu pengesahannya. Kalau dari awal ada komunikasi. Maka, pembahasan perda tersebut bisa berjalan dengan lancar,” ujarnya.
Menurutnya dalam pengesahan Perda tersebut draffnya bersifat normatif, namun karena hal itu yang menjadi salah satu syarat pengesahan Perda tersebut maka harus diselesaikan.
“Kita tunggu rekomendasi dari ATN yang melibatkan dari team goe parsial terkait dengan peta kabupaten Trenggalek. Sehingga RTRW yang ditetapkan itu betul – betul sesuai dengan kondisi geografis yang ada di Kabupaten Trenggalek,” tuturnya.
Ketika disinggung terkait pengesahan Perda RTRW tersebut bisa terselesaikan di tahun 2020 ini, pihaknya mengatakan akan bisa menyelesaikan, karena sudah melakukan tahapan dan tinggal menunggu Rekomendasi dari pusat.
“Insyaallah ini optimis akan kita selesaikan tahun 2020 karena tinggal menunggu rekomendasi dari ATN/BPN ,” tegasnya. (Wek).

Tags: