DPRD Kabupaten Trenggalek Sambut Kedatangan DPRD Luar Daerah

Trenggalek,Bhirawa
DPRD Kabupaten Trenggalek sambut Kunker ( kunjungan kerja ), DPRD luar daerah, Diantaranya dari daerah Kabupaten Kulon Progo Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta, dan Kabupaten Probolinggo Jawa Timur .
Kedatangan tamu dari daerah tersebut dalam rangka ingin tau perkembangan daerah Trenggalek, kalau dari Kulon Progo itu dari Badan Musyawarah, yang membahas tentang pengisian kekosongan Wakil Bupati di Trenggalek . Sedangkan dari Probolinggo tentang LKPJ Raperda pertanggung jawaban APBD tahun 2018, ucap Agus Cahyono usai menerima tamunya di ruang aula DPRD Kabupaten Trenggalek . Kamis (13/6)
Dijelaskan Agus salah satu dari wakil ketua DPRD Trenggalek , kalau dari DPRD Kabupaten Kulon Progo Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta itu dari badan musyawarah yang dinamikanya hampir sama seperti yang ada di Trenggalek, yaitu tentang pengisian Wakil Bupati. Akan tetapi situasi pada saat ini Kulon Progo belum ada proses pelantikan Wakil Bupati menjadi Bupati.
“Karena ada batasan waktu kalau kurang dari 18 bulan tindaklanjutnya tidak perlu di tindak lanjuti pembentukan panitia pemilihan,” ungkap Agus.
Lanjut agus menerangkan Kalau pengisian kekosongan Wakil Bupati yang kurang dari 18 bulan, maka sesuai dengan amanat Permendagri tidak perlu adanya pengisian. Sedangkan kalau diatas 18 bulan sifatnya oposional di peraturan pemerintahnya dapat diisi bukan diwajibkan, akan tetapi idealnya harus ada Wakil Bupati.
Sementara itu dari Kabupaten Probolinggo temanya LKPJ tentang Raperda pertangung jawaban APBD 2018 kita sudah diskusi non formal sebelumnya, jadi yang dibahas tentang serapan anggaran APBD 2018.
“Kasusnya hampir sama karena sumber Silpa ( Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran ) itu rata – rata dari DAK ( Dana Alokasi Khusus) jadi nilai DAK tersebut karang kadang turun juknisnya pun kadang terlambat terus mau kita eksekusi waktunya tidak nutut” imbuhnya.
Menurutnya pemerintah pusat itu tidak perlu bikin DAK. Dana perimbangan aja di serahkan saja ke daerah, misal dana pendidikan kan ada dana infrastruktur kasih aja dana perimbanngan sudah selesai nanti tinggal kabupaten yang mengelola .
Mengantisipasi hal tersebut Agus mengatakan alternatifnya dari OPD harus aktif ke pemerintah pusat untuk berkomunikasi terkait DAK, kalau ada kendala teknis terkait regulasi tinggal komunikasi dengan kementerian sehingga bisa dieksekusi.
Sebenarnya dari Trenggalek sendiri sudah dari dulu mulai pembahasan forum rapat di Banggar dan TAPD bagaimana meminimalkan Silpa ternyata bisa saja tapi kasusnya ya disitu, Kalau sudah bicara regulasi teknisnya belum turun terus bagaiman mau mengeksekusi anggaran tanpa regulasi yang detail tentu tidak mungkin berani ,” tutupnya. ( wek)

Tags: