DPRD Kabupaten Tulungagung dan Pemkab Lakukan Koordinasikan THR PNS

Heru Santoso

Tulungagung, Bhirawa
Pencairan tunjangan hari raya (THR) bagi PNS dan anggota DPRD yang mempersyaratkan pembuatan peraturan daerah (perda) bakal dikoordinasikan oleh DPRD Tulungagung dengan Pemkab Tulungagung. Masalahnya, penggunaan perda dapat menghambat pencairan THR tersebut menjadi tidak tepat waktu.
“Terkait amanah PP No. 36 Tahun 2019 nanti kami akan koordinasikan dengan Pemkab Tulungagung, utamanya dengan BPKAD Kabupaten Tulungagung dan Bagian Hukum Setda Kabupaten Tulungagung,” ujar Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Tulungagung, Heru Santoso SPd MPd, pada Bhirawa, Senin (13/5).
Menurut dia, jika memang harus menggunakan perda dalam pencairan THR PNS dan anggota DPRD, di Kabupaten Tulungagung sudah dibuat Perda tentang Kedudukan Keuangan termasuk tunjangan lain-lain.
“Jadi tidak usah buat perda lagi. coba (Bhirawa) tanya lebihlanjut ke BPKAD Kabupaten Tulungagung,” tuturnya.
Namun demikian, lanjut Heru Santoso, dari kabar terakhir yang diterimanya untuk pencairan THR bagi PNS dan anggota DPRD sudah ada perkembangan baru.
Kabar yang diterimanya, Mendagri Tjahjo Kumolo sudah menerbitkan surat pada Menteri Keuangan RI dan Menpan RB RI agar PP N0. 35 Tahun 2019 dan PP N0. 36 Tahun 2019 direvisi. Alasannya, jika pencairan THR dan gaji ke-13 yang bersumber dari APBD menggunakan perda mengakibatkan pemberiannya tidak tepat waktu seperti yang disampaikan Presiden Joko Widodo mengingat penyusunan perda membutuhkan waktu yang cukup lama.
“Kita tunggu hasil revisinya. Informasi yang saya dapat katanya akhir bulan ini sudah bisa terbit,” paparnya.
Sebelumnya, Sekretaris DPRD Tulungagung, Drs Budi Fatahillah Mansyur MSi, mengaku telah dihubungi Kepala BPKAD Kabupaten Tulungagung, Drs Hendry Setywan MSi, terkait persoalan PP No. 36 Tahun 2019. Menurut dia, BPKAD Kabupaten Tulungagung belum bisa mencairkan dana THR bagi PNS dan anggota DPRD Tulungagung jika tidak sesuai amanat PP No. 36 Tahun 2019.
“BKAD Tulungagung tidak berani mencairkan jika tidak ada perdanya. Di PP No. 36 Tahun 2019 pasal 10 ayat disebutkan teknis pemberian THR yang bersumber dari APBD diatur dengan perda,” katanya.
Hendry Setyawan sampai berita ini ditulis belum bisa dikonfirmasi oleh Bhirawa. Ketika di hubungi lewat telepon selulernya juga belum memberikan jawaban.
Sementara itu, Kabag Adminstrasi Hukum Setda Kabupaten Tulungagung, Saiful Bakri SH MH, mengatakan sedang melakukan koordinasi dengan Pemprov Jatim dan Pemerintah Pusat terkait implementasi PP No. 36 Tahun 2019. Ia berharap ada revisi dari PP No. 36 Tahun 2019.
“Kabar yang kami terima memang bakal ada revisi PP No. 36 Tahun 2019. Katanya (pencairan THR) tidak lagi harus pakai perda, tetapi cukup perkada (peraturan kepala daerah) atau perbub (peraturan bupati),” ucapnya. (wed)

Tags: