DPRD Kota Batu Desak Pembuatan Perda PKL Cegah PKL Liar

Rapat Parpurna pelemparan tiga Raperda dari Legislatif kepada Eksekutif beberapa waktu lalu.

Kota Batu, Bhirawa
DPRD Kota Batu mendesak Eksekutif untuk melakukan penataan dan pemberdayaan Pedagang Kaki Lima (PKL). Dan program penataan ini perlu dituangkan dalam bentuk Peraturan Daerah (Perda). Dewan telah melemparkan Raperda Penataan PKL ini kepada Eksekutif bersama dua Raperda lainnya.

Diketahui, dua Raperda lain yang telah diinisiatif Dewan yaitu, Raperda Ketentraman Ketertiban Umum Masyarakat, dan Raperda Fasilitasi Pencegahan dan Penanggulangan Penyalahgunaan Narkotika, Psikotropika dan Zat Adiktif.

Adapun khusus Raperda Penataan PKL, Dewan ingin mengajak Esekutif memberikan kesempatan berusaha bagi PKL melalui penetapan lokasi sesuai dengan peruntukannya.

“Hal ini dilanjutkan dengan penumbuhan dan pengembangan kemampuan usaha PKL menjadi usaha ekonomi mikro yang tangguh dan mandiri,” ujar Wakil Ketua DPRD Batu, Heli Suyanto, Selasa (13/4).

Dengan program penataan PKL yang terpayungi hukum berupa Perda, diharapkan akan mampu memunculkan potensi dan mempercepat pencapaian kesejahteraan PKL. Karena PKL di kawasan perkotaan dapat berkembang jika dikelola dengan baik.

“Jika hal ini bisa dilaksanakan maa kita sekaligus mewujudkan daerah tujuan wisata yang bersih, indah, tertib dan aman dengan sarana dan prasarana perkotaan yang memadai dan berwawasan lingkungan,” jelas Heli.

Adapun untuk Raperda Trantibum dan Perlindungan Masyarakat perlu dibuat dengan tujuan untuk mewujudkan Kota Batu yang tentram, tertib dan aman bagi setiap masyarakat.

Hal ini mengacu pada pasal 12 ayat (1) UU 23 tahun 2014 tentang pemda dalam melaksanakan urusan wajib di bidang trantibum dan perlindungan masyarakat.

Sementara, terkait Raperda Fasilitasi Pencegahan dan Penanggulangan terhadap Penyalahgunaan Narkoba perlu dibuat karena pada faktanya penyalahgunaan narkoba telah meluas sampai wilayah pelosok pedesaan. Dan menjadi salah satu tugas pemerintah daerah dalam melakukan fasilitasi pencegahan penyalahgunaan narkoba ini.

“Dalam menangani ancaman bahaya narkoba ini perlu dilakukan upaya pencegahan dan penanggulangan secara sistematis, terstruktur, efektif dan efisien,” tamah Heli.

Terpisah, juru bicara DPRD Kota Batu, Nur Ali mengatakan bahwa tiga raperda ini sangat dibutuhkan oleh Kota Batu. Pembentukan Raperda ketentraman ini guna memastikan agar urusan wajib yang berkaitan dengan pelayanan dasar menjadi urusan prioritas.

Raperda ini diharapkan menjadi landasan untuk melakukan koordinasi dan kerjasama antar instansi dalam melaksanakan program kegiatannya.

“Adanya Raperda tentang PKL akan memunculkan potensi yang dimiliki PKL di kawasan perkotaan sehingga mereka dapat berkembang dandapat meningkatkan perekonomian,” ujar Nur Ali. [nas]

Tags: