DPRD Kota Batu Desak Pemkot Perbaiki PAD Sektor Restribusi

Suasana Rapat Paripurna Pandangan Umum Fraksi atas rancangan pencabutan 6 Perda Kota Batu, Kamis (11/1)

Kota Batu, Bhirawa
DPRD Kota Batu mendesak Pemkot untuk fokus membenahi PAD di sektor retribusi. Hal ini disampaikan dalam agenda Rapat Paripurna Pandangan Umum Fraksi atas rancangan pencabutan 6 Perda Kota Batu, Kamis (11/1).
“Kami mohon Pemkot fokus pada Perda retribusi agar OPD diberi tanggung jawab yang sesuai. Kami harap segera ada tindak lanjut untuk membuat produk hukum yang lebih baik dan tidak bertentangan dengan peraturan di atasnya,”ujar Ketua Fraksi Golkar, Drs. Didik Machmud.
Ditambahkan Fraksi PDI Perjuangan, Asmadi, pihaknya setuju dan mendukung rancangan pencabutan perda. Fraksi dari partai berlambang kepala bateng moncong putih ini juga berharap pencabutan perda dapat menjadi langkah awal untuk pembangunan yang lebih baik. “Diharapkan dengan penataan peraturan di Kota Batu ini bisa bermanfaat bagi kesejahteraan warga Kota Batu,” ujar Asmadi.
Sementara itu, Fraksi Gerindra Heli Suyanto,SH mengatakan bahwa Pemkot harus menyesuaikan perda yang telah dicabut dengan memperhatikan perundangan- undangan yang berlaku. Perlu diperhatikan pula agar perda selanjutnya tidak bertentangan dengan peraturan yang lebih tinggi.
“Jangan sampai perda menghambat investasi dan birokrasi. Harus terus dikonsultasikan dan ada kordinasi yang baik antara Eksekutif dan Legilastif,” ujar Heli.
Sebelumnya, Pemkot Batu mengawali masa kepemimpinan Wali Kota Dewanti Rumpoko menyampaikan usulan Pencabutan 6 Perda Kota Batu.
Usulan pencabutan 6 Perda ini disampaikan Wali Kota Batu, Dewanti Rumpoko dalam sidang paripurna di DPRD Kota Batu, Rabu (10/1). Adapun keenam Perda yang dicabut itu antara lain Perda tentang Pedoman Pengelolaan Barang Milik Daerah, Perda tentang Pelayanan di Bidang Pengairan, Perda tentang Perlindungan dan Pengelolaan Air Bawah Tanah dan Air Permukaan, Perda tentang Urusan Pemerintah Daerah Kota Batu, Perda tentang Retribusi Pelayanan Pendaftaran Penduduk dan Akta Catatan Sipil, dan Perda tentang Izin Gangguan.
Dewanti Rumpoko mengatakan, tidak ada kata terlambat untuk perbaikan dalam penataan produk hukum Kota Batu. “Perbaikan ini harus tetap kita lakukan agar pembangunan di Kota Batu dapat terus meningkat,” kata Dewanti.(nas)

Tags: