DPRD Kota Batu Hentikan Proyek di Atas Sungai

Para pekerja masih terlihat bekerja di sebuh proyek pembangunan yang di bawahnya terdapat sungai irigasi

Para pekerja masih terlihat bekerja di sebuh proyek pembangunan yang di bawahnya terdapat sungai irigasi

Kota Batu, Bhirawa
Proyek pembangunan usaha pencucian mobil di Jl Sukarno, Desa Dadaprejo terpaksa dihentikan DPRD Kota Batu. Karena selain dilakukan di atas sungai irigasi, pembangunan juga belum memiliki izin dari instansi berwenang.
Dewan juga meminta SKPD terkait melakukan pemeriksaan dan klarifikasi terhadap surat rekomendasi yang ditunjukkan pemilik proyek.
Diketahui, ada pembangunan usaha pencucian mobil di Jl Sukarno Kota Batu. Namun di lokasi pembangunan tersebut ada sebuah sungai irigasi yang sampai saat ini masih berfungsi. Pelaksana proyek terpaksa menutupi bagian atas sungai dengan cor beton.
“Sesuai dengan Perda Propinsi tentang irigasi ditegaskan tidak boleh ada penutupan maupun mengubah saluran irigasi tanpa izin,”ujar anggota Komisi A, Ali Usman, Rabu (13/4) kemarin.
Hal inilah yang mendasari Komisi A untuk melakukan sidak terhadap pembangunan di atas sungai irigasi tersebut. Dalam sidak tersebut, pemilik usaha cucian Mobil itu menunjukkan surat rekom dari Dinas Bina Marga. Namun surat tersebut belum ditindaklanjuti oleh pemohon.
“Jadi surat dari Dinas Bina Marga itu bukan merupakan surat izin. Jadi proyek pembangunan ini tidak boleh dilanjutkan. Karena surat izin resmi dikeluarkan oleh Badan Penanaman Modal dan Perizinan Terpadu (BPMPT),” jelas Ali. Dengan temuan ini, Dewan meminta SKPD terkait untuk menghentikan proyek pembangunan tempat usaha pencucian mobil tersebut. Selain itu, Dewan juga meminta kepada Dinas Bina Marga untuk mengklarifikasi kembali surat rekomendasi yang telah dikeluarkan.
Diketahui, dalam pembangunan usaha pencucian mobil itu ada 10 meter sungai irigasi yang telah ditutup dengan beton cor.  Adanya kasus ini, Komisi A juga akan mengusulkan pembuatan Perda tentang Keirigasian. Karena saat ini Kota Batu masih belum memiliki perda tersebut. Saat ini Kota Batu masih menggunakan Perda Propinsi untuk mengatur tentang irigasi di Kota Batu. [nas]

Tags: