DPRD Kota Batu Usulkan Raperda Perlindungan Pasar Tradisional

Ketua Bapemperda DPRD Batu, Katarina Dian,S.Sos saat membacakan usulan 2 Raperda dalam Rapat Paripurna, Rabu (7/11)

Kota Batu,Bhirawa
Sebagai sebuah Kota Pariwisata, penting bagi Pemerintah Kota untuk memberikan hak atas anak dan penyelenggaraan perlindungan anak. Selain itu menjamurnya toko modern atau swalayan telah mengancam eksistensi pasar tradisional dan toko kelontong atau toko rakyat. Karena itu, Rabu (7/11), DPRD Kota Batu mengadakan Rapat Paripurna dengan agenda penyampaian 2 Raperda Inisiatit Dewan yang mengatur tentang 2 masalah di atas.
Ketua DPRD Kota Batu, Cahyo Edi Purnomo mengatakan ada 2 Raperda yang diusulkan Legislatif kepada Eksekutif kemarin. Yaitu, Raperda Penataan dan Pembinaan Pasar Rakyat, Pusat Perbelanjaan dan Toko Swalayan.
“Dan yang kedua adalah Raperda tentang Penyelenggaraan Kota Layak Anak,”ujar Cahyo, Rabu (7/11).
Ditambahkan Ketua Bapemperda DPRD Batu, Katarina Dian,S.Sos bahwa inisiatif diusulkannya Raperda Penataan dan Pembinaan Pasar Rakyat bertolak banyaknya aksi protes atas ekspansi yang sangat agresif dari pelaku ritel kelas besar yang menyasar perkampungan. Kondisi ini telah membuat para pedagang kecil semakin terdesak bahkan terancam gulung tikar.
“Permendag 56 tahun 2014 dengan tegas menentukan dalam Pasal 3 bahwa pendirian dan jumlah Pasar Rakyat, Pusat Perbelanjaan dan Toko Swalayan harus sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan oleh Pemerintah Daerah. Dengan demikian kita perlu mengatur regulasi mengenai Pasar Rakyat dan Toko Swalayan dengan pembatasan dan moratorium pemberian ijin toko modern,”jelas Katarina.
Adapaun untuk Raperda Penyelenggaraan Kota Layak Anak, lanjutnya, Kota Batu berniat melakukan pemenuhan hak atas anak dengan pengintegrasian semua pemangku kepentingan. Yaitu, pengintegrasian komitmen dan sumber daya seluruh pemangku kepentingan dalam pemenuhan hak anak dan perlindungan anak. Dan Perda ini bertujuan untuk menjadi acuan penyelenggaraan Kota Layak Anak dan Sistem Perlindungan Khusus Anak serta untuk terlaksananya komitmen bersama antara Pemkot, orang tua, keluarga, masyarakat, swasta, dan Forum Anak.
Diketahui, Kota Batu sudah 6 kali berturut-turut mendapatkan penghargaan kategori pratama tingkat paling rendah dari 4 kategori yang ada. Padahal Batu sudah memiliki program maupun sarana prasarana yang mendukung untuk pemenuhan hak anak. “Namun dalam penyelenggaraan Kota Layak Anak, Batu masih terkendala belum adanya Peraturan Daerah yang mengatur 24 indikator Kota Layak anak,”pungkas Katarina.(nas)

Tags: