DPRD Kota Blitar Bahas Dua Perda

Ketua DPRD Kota Blitar, dr. Syahrul Alim saat memimpin Rapat Paripurna didampingi Wakil Ketua Agus Zunaidi. [Hartono/Bhirawa]

DPRD Blitar, Bhirawa
DPRD Kota Blitar menggelar Rapat Paripurna tentang Penyampaian Penjelasan Wali Kota Blitar terhadap dua Rancangan Peraturan Daerah (Raperda), Senin (28/9).

Bahkan wakil rakyat pun siap untuk menindaklanjutinya, dimana Rapat Paripurna yang digelar di ruang rapat paripurna DPRD Kota Blitar itu dihadiri 22 anggota dewan dengan agenda penyampaian Ranperda tentang perubahan atas peraturan daerah Nomor 19 Tahun 1989 tentang pendirian PDAM dan Ranperda tentang perubahan kedua atas perda Nomor 15 Tahun 2004 tentang perusahaan daerah bank perkreditan rakyat Pemkot Blitar.

“Ranperda yang disampaikan ke DPRD, adalah usulan dari Eksekutif dalam hal ini Pemkot Blitar. Nanti akan kami tindaklanjuti dengan pembentukan Panitia Khusus ,” kata Ketua DPRD Kota Blitar dr. Syahrul Alim.

Lanjut Syahrul, karena menjadi tahapan sebelum Ranperda ditetapkan menjadi Perda. Selain membentuk Pansus, pihaknya bakal menjadwalkan sejumlah agenda, dintaranya pada 1 Oktober Rapat Komisi pembekalan anggota yang duduk di Pansus. Dilanjutkan 5 Oktober Rapat Pansus dan Penyusunan Pandangan Umum Fraksi. 6 Oktober Paripurna Penyampaian Pandangan Umum Fraksi soal dua Ranperda.

“Tahapannya cukup banyak, dan Dewan siap menindaklanjutinya,” jelasnya. Selain itu dikatakan Syahrul, pada tanggal 7-9 Oktober dilaksanakan Rapat Pansus inventarisasi permasalahan soal Ranperda, 12 Oktober Rapat Kerja Pansus bersama Pemkot pemecahan masalah, 13 Oktober Rapat Pansus bersama Eksekutif soal finalisasi dan persetujuan bersama. Pada tanggal 14-23 Oktober proses fasilitasi Gubernur soal Ranperda usulan Pemkot, 15 Oktober rapat Bamperda bersama aeksekutif soal dua aranperda, Rapat Pansus penyusunan laporan. Ada juga rapat fraksi soal penyusunan pendapat akhir fraksi.

“Dan terakhir pada 19 Oktober Rapat Paripurna penyampaian laporan Pansus, penyampaian pendapat akhir fraksi dan penetapan persetujuan dua Ranperda,” ujarnya.

Sementara pada Rapat Paripurna yang dimulai pukul 09.00 itu berlangsung dengan aman dan tertib. Dan memberlakukan protokol kesehatan. Bahkan selain dihadiri Pjs Wali Kota Blitar Jumadi, juga dihadiri Sekretaris Daerah, Rudy Wijonarko dan para kepala Organisasi Perangkat Daerah.

Pjs Wali Kota Blitar Jumadi mengatakan, usulan perubahan Ranperda itu sudah melalui proses pendalaman. Seperti usulan perubahan nomenklatur PDAM. Dari semula perusahaan, daerah menjadi perusahaan umum daerah.

“Usulan ini setidaknya bisa lebih menguatkan kelembagaan PDAM Kota Blitar,” harapnya. Usai menggelar Rapat Paripurna penyampaian usulan dua Ranperda, DPRD Kota Blitar juga menggelar Paripurna usulan pemberhentian Yasin Hermanto sebagai wakil ketua dan anggota DPRD Kota Blitar. [htn.adv]

Rate this article!
Tags: