DPRD Kota Blitar Bahas LKPJ Wali Kota Blitar 2017

Tampak Ketua DPRD Kota Blitar, Glebot Catur Arijanto bersama Wali Kota Blitar, Muh. Samanhudi Anwar, Wakil Wali Kota Blitar, Drs. Santoso saat mengikuti pelaksanaan Paripurna DPRD Kota Blitar tentang LKPJ Wali Kota Blitar 2017. [Hartono/Bhirawa]

Kota Blitar, Bhirawa
Berakhirnya pelaksanaan program dan kegiatan pada APBD Kota Blitar Tahun Anggaran 2017 yang telah dilaksanakan oleh Wali Kota Blitar, DPRD Kota Blitar gelar Rapat Paripurna DPRD Kota Blitar dengan agenda Penyampaian Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Akhir Tahun Anggaran 2017 pada Senin, (9/4) kemarin.
Ketua DPRD Kota Blitar, Glebot Catur Arijanto, SH menjelaskan sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 3 Tahun 2007 tentang Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah Kepada Pemerintah, Laporan Keterangan Pertanggungjawaban Kepala Daerah Kepada Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD), dan Informasi Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah Kepada Masyarakat dan Undang – Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang 12 Tahun 2008. Kepala daerah mempunyai kewajiban untuk memberikan Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (LPPD) kepada Pemerintah, dan memberikan Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) kepada DPRD, serta menginformasikan Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (ILPPD) kepada masyarakat.
“Merupakan kewajiban Pemerintah Kota Blitar dalam hal ini Wali Kota Blitar untuk menyampaikan Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah kepada Pemerintah, DPRD dan masyarakat,” kata Glebot Catur Arijanto, SH.
Ditambahkan Wakil Ketua DPRD Kota Blitar, Drs. Slamet Laporan Keterangan Pertanggungjawaban Kepala Daerah kepada DPRD yang selanjutnya disebut LKPJ adalah Laporan yang berupa informasi penyelenggaraan Pemerintahan Daerah selama satu tahun anggaran atau akhir masa jabatan yang disampaikan oleh kepala Daerah kepada DPRD. Sedangkan Penyusunan LKPJ untuk mengetahui keberhasilan atau kegagalan Kepala Daerah dalam menjalankan tugasnya selama periode tertentu, untuk peningkatan efisiensi, efektivitas, produktivitas dan akuntabilitas penyelenggaraan Pemerintah Daerah melalui pengawasan DPRD.
“Melalui penyampaian LKPJ Wali Kota Blitar Akhir Tahun 2017 ini, Wali Kota Blitar menyampaikan apa saja program dan kegiatan yang telah dilaksanakan,” ujarnya.
Dalam pembahasan LKPJ Wali Kota Blitar tahun 2017 nantinya DPRD Kota Blitar akan memberikan Catatan Strategis kepada Wali Kota Blitar, Muh. Samanhudi Anwar dan Wakil Wali Kota Blitar, Drs. Santoso, M.Pd, dimana pada Catatan Strategis Atas LKPJ Wali Kota Blitar Akhir Tahun 2017 tersebut tidak akan menjelaskan apakah setuju atau tidak terhadap pelaksanaan program dan kegiatan selama tahun 2017.
“Pembahasan LKPJ Wali Kota Blitar nantinya kami akan memberikan Catatan Strategis yang dibahas oleh Pansus LKPJ Wali Kota Blitar sebagai akhir laporan,” jelasnya.
Wali Kota Blitar, Muh. Samanhudi Anwar, dalam penyampaian LKPJ Wali Kota Blitar Tahun 2017 menjelaskan bahwa penyelenggaraan Pemerintahan sepanjang tahun 2017 semua urusan, program, dan kegiatan telah dilaksanakan untuk mencapai Visi dan Misi sesuai RPJMD 2016-2021 yaitu masyarakat Kota Blitar semakin sejahtera melalui APBD pro rakyat pada tahun 2021.
Selain itu dikatakan Walikota Samanhudi Anwar jika penyelenggaraan Pemerintahan Kota Blitar tahun anggaran 2017 masih perlu perbaikan untuk penyempurnaan ditahun yang akan datang, namun demikian Pemerintah Kota Blitar telah bekerja keras dan berhasil mencetak beberapa prestasi dari tingkat Regional hingga Nasional.
“Selama tahun 2017 semua komponen telah bekerja keras melalui pelaksanaan tugas pokok dan fungsi masing-masing, sehingga Kota Blitar mampu meraih 16 penghargaan baik tingkat Nasional maupun Regional,” pungkasnya. [htn.adv].

Tags: