DPRD Kota Blitar Tetapkan 13 Usulan Prolegda

Ketua DPRD Kota Blitar, Glebot Catur Arijanto (tengah) didampingi Wakil Ketua DPRD Kota Blitar, Drs. Slamet dan Totok Sugiarto saat memimpin Rapat Paripurna Penetapan Prolegda tahun 2016, Selasa (7/6) kemarin. [hartono/bhirawa]

Ketua DPRD Kota Blitar, Glebot Catur Arijanto (tengah) didampingi Wakil Ketua DPRD Kota Blitar, Drs. Slamet dan Totok Sugiarto saat memimpin Rapat Paripurna Penetapan Prolegda tahun 2016, Selasa (7/6) kemarin. [hartono/bhirawa]

Kota Blitar, Bhirawa.
Sebelum melakukan pembahasan usulan Rancangan Peraturan Daerah selam satu tahun kedepan, DPRD Kota Blitar telah menetapkan 13 usulan Program Legislatif Daerah (Prolegda) tahun 2016 melalui Rapat Paripurna DPRD Kota Blitar, Selasa (7/6) kemarin.
Ketua DPRD Kota Blitar, Glebot Catur Arijanto menjelaskan sebagai tindak lanjut dari Pasal 38 Undang-Undang nomor 12 tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan, bahwa setiap daerah harus merencanakan penyusunan Peraturan Daerah (Perda) dalam suatu Program Pembentukan Peraturan Daerah  (Propemperda) yang dibahas dan disepakati oleh Pemerintah Daerah dengan DPRD, dimana pada tahun 2016 ini Pemerintah Kota Blitar mengusulkan 13 Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda).
“Ada 13 usulan Ranperda yang diajukan dan akan dibahas pada tahun ini, dimana pembahasan 13 Ranperda tersebut telah ditetapkan melalui Rapat Paripurna,” kata Glebot Catur Arijanto.
Lanjut Glebot Catur Arijanto, pihaknya berharap usulan 13 Ranperda tersebut bisa dituntaskan selama tahun 2016 ini meskipun pembahasan akan dimulai, dimana saat ini merupakan pertengahan tahun 2016 yang bukan menjadi kendala kalangan DPRD Kota Blitar di masing-masing Pansus untuk pembahasan 13 Ranperda tersebut.
“Kami targetkan semua usulan yang masuk Prolegda 2016 bisa dituntaskan sebelum tahun 2016 berakhir. Kami juga berharap pembahasa semua Ranperda tersebut bisa berjalan dengan lancar,” ujarnya.
Sementara 13 Ranperda yang diusulkan diantaranya Ranperda tentang Pertanggungjawaban APBD 2015, Ranperda tentang Analisis Dampak Lalu Lintas, Ranperda tentang Rencana Detail Tata Ruang dan Peraturan Zonasi Kota Blitar, Ranperda tentang Pengelolaan Sampah, Ranperda tentang Ketentraman, Ketertiban Umum dan Perlindungan Masyarakat, Ranperda tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah, Ranperda tentang Urusan Pemerintah Daerah, Ranperda tentang Organisasi Perangkat Daerah, Ranperda tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah nomor : 8 tahun2011 tentang Retribusi Jasa Umum, Ranperda tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Daerah Nomor : 9 tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Usaha, Ranperda tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kota Blitar tahun 2016-2020, Ranperda tentang Perubahan APBD Kota Blitar tahun 2016 dan Ranperda tentang APBD Kota Blitar tahun 2017.
“Untuk pembahasan 13 Ranperda ini, nantinya akan dibahas oleh Badan Musyawarah untuk jadwal pelaksanaanya, sehingga semua bisa berjalan dengan maksimal dan sesuai dengan harapan bersama,” imbuhnya.
Wali Kota Blitar, Muh. Samanhudi Anwar juga berharap ditetapkannya 13 Ranperda yang akan dibahas pada tahun 2016 ini bisa berjalan dengan lancar, sebab ke13 Ranperda tersebut berkaitan dengan kepentingan dan kebutuhan masyarakat.
“Pada 13 Ranperda tersebut termasuk membahasn Perubahan APBD 2016 serta APBD tahun 2017 mendatang yang menyangkut program untuk masyarakat Kota Blitar. Selain itu juga ada pengembangan atau perubahan beberapa perda karena perlu diperbaiki atau disempurnakan lagi,” pungkasnya.  [htn.adv]

Tags: