DPRD Kota Blitar Tetapkan 4 Raperda Sekaligus

Wakil Ketua DPRD Kota Blitar, Totok Sugiarto saat memimpin Sidang Paripurna Penetapan 4 Perda, didampingi Ketua DPRD Kota Blitar, Glebot Catur Arijanto, SH dan Wakil Ketua DPRD Kota Blitar, Drs. Slamet, Selasa malam (7/7) kemarin. [Hartono/Bhirawa]

Wakil Ketua DPRD Kota Blitar, Totok Sugiarto saat memimpin Sidang Paripurna Penetapan 4 Perda, didampingi Ketua DPRD Kota Blitar, Glebot Catur Arijanto, SH dan Wakil Ketua DPRD Kota Blitar, Drs. Slamet, Selasa malam (7/7) kemarin. [Hartono/Bhirawa]

Kab.Blitar, Bhirawa
Setelah melalui pembahasan selama bulan Ramadhan 1436 H, akhirnya DPRD Kota Blitar telah menetapkan 4 Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) yang telah diajukan oleh Pemerintah Kota Blitar melalui Rapat Paripurna DPRD Kota Blitar yang dilaksanakan di gedung Paripurna DPRD Kota Blitar yang dipimpin Wakil Ketua DPRD Kota Blitar, Totok Sugiarto, Selasa malam (7/7) kemarin.
Seperti diungkapkan Ketua DPRD Kota Blitar, Glebot Catur Arijanto, SH, empat Ranperda yang telah diajukan oleh Pemerintah Kota (Pemkot) Blitar, masing-masing adalah, pertama, Ranperda tentang Penyertaan Modal kepada Badan Usaha Milik Daerah Kota Blitar.
Kedua, Ranperda tentang Izin Usaha Jasa Konstruksi, ketiga Ranperda tentang Pencabutan Peraturan Daerah Kota Blitar Nomor 12 Tahun 2010 tentang Retribusi Penggantian Biaya Cetak Kartu Tanda Penduduk dan Akta Catatan Sipil dan keempat Ranperda tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kota Blitar nomor 8 tahun 2010 tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan berdasarkan Surat Wali Kota Blitar Nomor: 188/1182/410.010.2/2015 tanggal 20 Maret 2015 perihal Penyampaian Rancangan Peratran Daerah dan Surat Nomor : 188/1943/410.010.2/2015, kemudian pada tanggal 19 Mei 2015 tentang Penyampaian Rancangan Peraturan Daerah yang ditindaklanjuti dengan Rapat Pimpinan DPRD Kota Blitar dan Rapat Badan Musyawarah DPRD Kota Blitar pada tanggal 16 Juni 2015. “Pembahasan keempat Ranperda ini berhasil dibahas tuntas selama bulan Ramadhan, dimana agenda pembahasan dilaksanakan pada siang dan malam hari di Kantor DPRD Kota Blitar,” kata Glebot Catur Arijanto, SH.
Lanjut Glebot Catur Arijanto, SH,  dalam pembahasan keempat Ranperda tersebut DPRD Kota Blitar telah membentuk Panitia Khusus dengan susunan keanggotaan diantaranya Ketua oleh dr. Syahrul Alim, Wakil Ketua, Ito Tubagus Aditya, SE, Sekretaris, H Yasin Hermanto dan Anggota Dedik Handarwanto, ST, Nuhan Eko Wahyudi,SH,  Eko Purwanto, SPd, Yohan Tri Waluyo, Sutanto, SH, Agus Zunaidi, SE, Bayu Setyo Kuncoro, Bambang Priyo W, ST dan Maya Candrawati.
“Pansus ini yang telah berhasil membahas keempat Ranperda ini, dimana diharapkan setelah ditetapkan pada hari ini (kemarin red), keempat Ranperda ini bisa segera diterapkan dan bisa dinikmati oleh masyarakat seperti penggratisan biaya KTP, KK dan Akte,” ujarnya.
Ketua Pansus keempat Ranperda, dr. Syahrul Alim mengatakan secara umum dari pengajuan keempat Ranperda tersebut tidak terlalu besar perubahannya, bahkan pihaknya hanya memberikan beberapa masukan atau hal teknis yang nantinya bisa memudahkan masyarakat dalam melakukan penerapan Perda ini.
“Tidak banyak yang harus dirubah dari pengajuan pembahasan Ranperda ini, hanya saja kami berharap penerapan Perda ini kepada masyarakat akan mudah diterima, termasuk persyaratan atau mekanisme yang akan diterapkan,” terang dr. Syahrul Alim.
Selain itu pihaknya juga berharap kepada Pemerintah Kota Blitar, pasca ditetapkannya keempat Ranperda ini bisa segera diterapkan kepada masyarakat dan SKPD yang berkaitan seperti contoh digratiskannya pengurusan KTP, KK dan Akte atau surat lainnya. “Sehingga masyarakat akan segera langsung menikmati hasil perubahan atau pembahasan Perda yang telah diubah atau yang diperbarui ini,” imbuhnya. [htn*]

Tags: