DPRD Kota Blitar Tetapkan Perda Pengelolaan Barang dan Kawasan Rokok

Ketua DPRD Kota Blitar, Said Nofandi, ST didampingi Wakil Ketua DPRD Kota Blitar, Drs. Slamet dan Totok Sugiarto saat serah terima Perda kepada Plt. Wali Kota Blitar, Drs. Santoso, MPd usai melakukan Penetapan Perda di Gedung Paripurna DPRD Kota Blitar, Jum’at (3/5) kemarin. [Hartono/Bhirawa]

Kota Blitar, Bhirawa
Setelah melakukan pembahasan di tingkat DPRD Kota Blitar dan Pemerintah Kota Blitar, akhirnya DPRD Kota Blitar gelar Rapat Paripurna DPRD Kota Blitar tentang Penetapan Perubahan Propemperda tahun 2019 dan Persetujuan Bersama atas Raperda Pengelolaan Barang Milik Daerah dan Raperda Kawasan Rokok, Jum’at (3/5) kemarin.
Ketua DPRD Kota Blitar, Said Nofandi, ST mengatakan penetapan Perda tersebut memang segera harus diselesaikan secepatnya pembahasannya karena berhubungan dengan jalannya program Pemerintah Daerah serta untuk kebutuhan masyarakat Kota Blitar.
“Sehingga mengacu dengan peraturan serta ketentuan yang ada, selesai Raperda teresbut dibahas maka kami juga segera menggelar Rapat Paripurna agar Perda tersebut segera dilaksanakan untuk kepentingan masyarakat dan Pemerintah,” kata Ketua DPRD Kota Blitar, Said Nofandi.
Lanjut Said Nofandi, seperti dengan adanya Raperda Pengelolaan Barang Milik Daerah ini diharapkan mampu menjamin seluruh aset milik Pemerintah Kota Blitar untuk tidak disalahgunakan atau berpindah ke tangan orang lain. Karena menurutnya jika ada barang milik Pemkot Blitar yang belum terdaftar sebagai barang milik daerah bisa saja akan mudah berpindah ke tangan orang lain dan yang akan dirugikan adalah masyarakat Kota Blitar sendiri.
“Raperda Pengelolaan Barang Milik Daerah ini sangat penting dan vital jika ada yang disalahgunakan, untuk itu Pemkot harus jeli serta berhati-hati dengan aset yang dimiliki,” ujarnya.
Bahkan dikatakannya untuk persoalan aset serta barang milik daerah ini pelaporannya bukan hanya di tingkat daerah saja, juga disampaikan ke Pemerintah Pusat, dimana suatu saat juga akan diperiksa langsung oleh Pemerintah Pusat atau Povinsi melalui Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) karena juga terkait dengan penggunaan anggaran yang digunakan untuk barang milik daerah tersebut.
“Untuk itu seluruh Organisasi Perangkat Daerah atau OPD jajaran Pemkot Blitar juga harus tertib dalam mengelola barang milik daerah,” jelasnya.
Sedangkan untuk Raperda Kawasan Rokok, dikatakan Said Nofandi ini penting dan untuk melindungi masyarakat yang memang benar-benar tidak merokok. Bahkan beberapa kawasan atau daerah perkantoran diminta untuk menyiapkan kawasan merokok.
“Karena adanya kawasan tanpa asap rokok ini dilatar belakangi dari perilaku perokok aktif yang mulai mengkhawatirkan dan berisiko terhadap kesehatan baik dirinya maupun orang di sekitarnya. Sehingga kami juga mengimbau kepada semua perangkat daerah agar turun tangan melindungi masyarakat dari bahaya asap rokok,” pungkasnya.
Plt. Wali Kota Blitar, Drs. Santoso, MPd segera menindaklanjuti secara teknis Perda-Perda yang telah ditetapkan oleh DPRD Kota Blitar melalui Rapat Paripurna dan juga telah mendapatkan masukan dan saran dari semua Fraksi yang ada di DPRD Kota Blitar.
“Sehingga selanjutnya secara teknis akan segera kami tindaklanjuti seluruh Perda yang telah ditetapkan DPRD Kota Blitar, utamanya Perda yang berhubungan dengan masyarakat seperti Perda Kawasan Rokok yang sangat penting untuk menjaga kesehatan dan melindungi masyarakat yang bukan perokok,” pungkas Santoso. [adv.htn]

Tags: