DPRD Kota Kediri Bentuk Pansus Rusunawa

Hadi SUcipto DPRD Kota KediriPemkot Kediri, Bhirawa
Setelah kurang lebih dua tahun Rumah susun sederhana sistem sewa (Rusunawa) di Kelurahan Dandangan, Kecamatan Kota Kediri mangkrak,, akhirnya Pemerintah Kota Kediri mengajukan Raperda Rusunawa tersebut
Menanggapi surat pengajuan pihak Ekskutif yang telah daiterima minggu lalu Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Kediri membentuk Panitia Khusus (Pansus) untuk membahasnya
Salah satu anggota Pansus dari PDIP Hadi Sucipto membenarkan jika DPRD bergerak cepat menaggapi surat usulan Raperda Rusunawa dari Pemkot Kediri itu” Jumat Kemarin Pansus dibentuk” kata Hadi Sucipto politisi Dari PDIP ini
Menurutnya tidak hanya Raperda Perubahan Retribusi Riusunawa yang dibentuk Pansus, namun Raperda  Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) yang juga Usulan Eksekutif juga di Pansuskan
“Ada dua Raperda yang diajukan yakni Raperda Perubahan Retribusi Riusunawa yang di Bentuk Pansus, Raperda  Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS), dan untuk pembahasan kita belum menjadwalkan” Jelas Hadi
Diketahui Pemkot Kediri belum dapat memfungsikan bangunan rusunawa karena seluruh bangunan masih belum diserahterimakan dari Kementerian Perumahan Rakyat (Kemenpera).
Rumah susun sederhana sistem sewa (Rusunawa) bernilai Rp 58 milyar itu sudah selesai dikerjakan, pada 2011 lalu, namun tidak berpenghuni dan hanya membebani keuangan Negara. [van]

Keterangan Foto : Ketua Komisi C Bidang Pembangunan DPRD Kota Kediri, Hadi Sucipto

Tags: