DPRD Kota Kediri Desak Pemkot Tunda Penggusuran

Suasana Hearing Eks Lokalisasi Semampir.

Suasana Hearing Eks Lokalisasi Semampir.

(Hasil Hearing)
Kota Kediri, Bhirawa
Hasil dengar pendapat (Hearing) antara Pemerintah Kota Kediri dan Warga RW 05 Kelurahan Semampir yang menempati lahan Eks Lokalisasi, DPRD yang dilakukan oleh Komisi A dan B DPRD Kota Kediri menghasilkan putusan agar pemkot menunda penggusuran terhadap warga. DPRD juga menyatakan jika hal tersebut tidak dilaksanakan pihaknya akan menggelar Panitia Khusus (Pansus) untuk menyelesaikan persoalan tersebut, Senin (05/12).
Ada empat point diungkapkan Ketua Komisi B Nurudin Hasan dalam rapat tersebut, diantaranya penutuoan praktek prostusi Mutlak dilakukan, dan ternyata jika ada yang melakukan Prostitusi akan ditindak tegas dan Di Bull Dozer.
Kedua, Pemkot harus menunda penggusuran, hingga poses hukum selesai dan memiliki kekuatan hukum tetap. “DPRD akan 3 meninjau lokasi yang menjadi persoalan, Untuk dilakukan Pemetakaan, 4 jika tetap dilakukan pemkot, Jika dirasa penting dan urgen, Pemkot mengabaikan harus dilakukan Pansus. Keptusan Ini dilandatangai oleh anggita Komisi A dan B serta Wakil Ketua Gus Muid,” kata Nurudin Hasan yang juga anggota Fraksi PKB.
Usai melakukan hearing seluruh anggota Komisi A dan Komisi B melakukan Inspeksi Mendadak (Sidak) ke Eks lokalisasi, lokasi yang disidak di antaranya SHP 52, 50 dan SHP 17, dari pantaun dengan rekomendasi dari DPRD Kota Kediri untuk menunda penggusuran tersebut warga terlihat sudah menurunkan bendera setengah tiang yang dipasang sejak surat edaran pengosongan lahan tersebut.
Sementara, dengan keputusan tersebut pihak eksekutif yang yang dihadiri beberapa pejabat Pemkot, diantaranya Sekda Budwi Sunu, Kabag Hukum Maria Karangora, serta Kepala Dinsosnaker Kota Kediri Dewi Sartika.
Kendati demikian tidak ada pejabat yang mau berkomentar terkait putusan dari DPRD tersebut. Sekda sendiri rapat belum selesai sudah meninggakan tempat, sementara Kabag Hukum dan Kadinsos mengatakan masih akan melakukan rapat. “Kita rapatkan dulu,” kata Maria.
Di sisi lain, Kuasa Hukum warga RW 05 Kelurahan Semampir Supriyo mengatakan, point yang penting dalam persoalan ini adalah apresiasi kepada anggota DPRD Kota Kediri sebab masih mendengarkan keluhan para warga, yang kedua pihaknya akan mengundurkan diri jika masih ada praktek prostitusi di tempat tersebut.
“Kami tim kuasa hukum akan bertindak tegas jika masih ada yang melakukan praktek prostitusi, bahkan kita akan mengundurkan diri jika ada bukti ada prostitusi dilokasi tersebut,” tandasnya. [van]

Tags: