DPRD Kota Kediri ”Galau” Soal Penyertaan Modal BPR

foto ilustrasi

Kota Kediri, Bhirawa
DPRD Kota Kediri  berpikir ulang untuk memberikan modal kepada Perusahaan Daerah Bank Permodalan Rakyat (PD BPR) Kota Kediri sebesar 20 miliar pada tahun anggaran 2017 ini, sebab saat ini  kredit bermasalah atau non perfoming loan (NPL) yang dialami BPR Kota Kediri sudah mencapai 38 persen.
Selain itu pihak Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Kediri menyatakan dengan peraturan  OJK nomor 3 tahun 2016 tidak ada sanksi jika PD BPR Kota Kediri tidak mampu memenuhi sebagai BPRKU 3 dengan modal inti minimal Rp 50 miliar. Ini diungkapkan Kepala OJK Kediri Slamet Wibowo, jika BPR Kota kediri secara jaringan kantor sudah masuk BPRKU 3.
“POJK adalah transisinya, tidak berarti klau dia sudah buka cabang disana harus sekian, yang penting modalnya tidak turun, karena jika dipaksa harus 50 berat juga, dan iya tidak ada sanksi jika tidak mampu memenuhi itu.  kalau kita hanya mendorong penguatan suatu BPR saja,” kata Slamet Wibowo.
Dipihak DPRD sendiri rupanya ada kekawatiran dalam memberikan suntikan dana tersebut, bahkan pihak DPRD menggelar Pansus dua kali di solo juga belum menemukan hasil, DPRD menilai belum saatnya mengucurkan modal mengingat dari hasil audit BPR masih menyisakan kredit bermasalah yang cukup tinggi. [van]

Tags: