DPRD Kota Kediri Setujui Dua Raperda, Izin HO Dihapus

Penyerahan Dokumen Raperda Antara PJ Walikota Kediri Jumadi dan Ketua DPRD kota Kediri Kholifi Yunon

Kota Kediri, Bhirawa
Rancangan Peraturan Daerah (Perda) Perubahan tentang Retribusi Perizinan Tertentu disetujui oleh DPRD Kota Kediri pada Sidang Paripurna Rancangan Perda Perubahan Kota Kediri dalam Pendapat Akhir Fraksi-Fraksi mengenai dua Rancangan Perda Perubahan menjadi Perda Kota Kediri, Jumat (11/5) bertempat di Ruang Sidang DPRD Kota Kediri.
Rancangan  Perda Perubahan ini merupakan perubahan atas Perda Kota Kediri Nomor 3 Tahun 2012 tentang Retribusi Perizinan Tertentu.Untuk aturan baru dalam Rancangan Perda Perubahan tentang Retribusi Perizinan Tertentu menjadi Perda adalah mengenai kepastian tera bagi usaha mikro dan penghapusan izin Hinder Ordonantie (HO) atau yang biasa disebut izin gangguan.
Sidang ini dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Kholifi Yunon dan dihadiri oleh Pjs Walikota Kediri Jumadi. Dalam sidang paripurna ini, perwakilan dari fraksi-fraksi di DPRD Kota Kediri menyatakan pendapatnya dan persetujuannya terhadap Rancangan Perda Perubahan menjadi Perda.
Jumadi menyambut baik dua Rancangan Perda Perubahan yang telah disetujui oleh DPRD menjadi perda. Tentunya perda-perda ini menjadi penting untuk mendukung iklim investasi di Kota Kediri. Seperti kepastian tera yang menjadi kalibrasi bagi usaha mikro di Kota Kediri.
Serta pengahpusan izin HO yang merupakan izin usaha yang berpotensi menimbulkan kerugian dan gangguan bagi masyarakat dan juga ligkungan hidup. “Kita akan semakin kompetitif untuk bisa melayani bidang usaha. Artinya meskipun izin HO masuk dalam salah satu sektor perizinan namun kita harus tetap memiliki pengendalian,” ungkapnya.
Jumadi juga menuturkan bahwa saat ini kebijakan Pemerintah Kota Kediri sudah cukup kompetitif dalam melayani investor. Hal ini penting untuk meningkatkan bisnis di Kota Kediri. “Tentunya kita akan terus meningkatkan pelayanan karena kedepan kita akan berkompetisi dengan daerah lain. Apalagi saat ini PTSP kita menjadi centre of excellent. Tapi kita tidak akan berhenti berbenah,” ujarnya.
Pjs Walikota yang juga menjabat sebagai Kepala BPKA Provinsi Jawa Timur ini menyampaikan apresiasinya kepada DPRD Kota Kediri karena dalam persetujuan Rancangan Perda Perubahan ini telah melalui proses panjang yang tentunya membutuhkan kerja keras.”Saya menjunjung tinggi kerja keras anggota DPRD maupun pansus pembahasan rancangan Perda perubahan atas semua kerja kerasnya,” ungkapnya.
Terakhir, Jumadi mengungkapkan untuk catatan-catatan bagi pemkot yang disampaikan oleh wakil dari fraksi-fraksi di DPRD Kota Kediri akan menjadi perhatian Pemkot Kediri.
Selain Rancangan Perda Perubahan tentang Retribusi Perizinan Tertentu, DPRD Kota Kediri juga menyetujui satu Rancang Perda Perubahan lainnya yakni Rancangan Perda Perubahan Retribusi Jasa Umum yang merupakan perubahan atas Perda Kota Kediri Nomor 3 Tahun 2012. [Van]

Tags: