DPRD Kota Kediri Wacanakan Pembuatan Perda TPU

TPUKota Kediri, Bhirawa
Untuk mengatur regulasi Tempat Pemakaman Umum (TPU) dan banyaknya pembangunan komplek perumahan tanpa disertai tempat TPU  Komisi C DPRD Kota Kediri wacanakan pembuatan Peraturan Daerah
Wacana pembuatan Perda ini akibat muncul banyaknya pengembang perumahan di Koa Kediri yang tidak disertai adanya lahan untuk tempat pemakaman umum (TPU) Hal itu disampaikan saat rapat dengar pendapat antara Komisi C dengan Dinas Kebersihan dan Perrtamanan (DKP) Kota Kediri
Sekertaris Komisi C DPRD Kota Kediri Yudi Ayub mengatakan pembuatan perda dilakukan agar ada regulasi yang mengatur pemakaman umum dan juga adanya kewajiban yang mengikat bagi pengembang perumahan untuk juga menyediakan lahan TPU
“Karena  selama ada perbedaan perlakukan jika ada orang yang meninggal, jika warga yang meninggal di komplek perumahan akan diminta sejumlah iuran “kata Yudi
Dilain sisi warga yang tinggal dikampung tidak menginginkan dimakamkan di TPU kelurahan, sehingga dengan adanya permasalahan inilah pihaknya meminta agar dibuatkan perda
” dan tentunya ini akan juga mengatur seluruh pengembang perumahan juga diwajibkan menyediakan lahan untuk TPU “tandasnya
Diketahui selama ini regulasi tentang tempat pemakaman umum diatur dalam perwali  namun uniknya saat pihak dewan menanyakan ke beberapa lurah dan camat yang hadir tentang adanya perwali tersebut tidak ada yang mengetahuinya.[van]

Tags: