DPRD Kota Madiun Ramai-ramai Boikot Sidang

DPRD Kota MadiunKota Madiun, Bhirawa
Dengan kompaknya, kelompok oposisi boikot rapat paripurna pengambilan keputusan RAPBD Perubahan APBD 2015 di DPRD Kota Madiun, Jumat siang (11/9), karena tidak kuorum, akhirnya ditunda melalui rapat Badan Musyawarah (Bamus), Senin (14/9). Masalahnya,dari jumlah 30 anggota DPRD Kota Madiun yang hadir 14 anggota dan yang hadir 16 anggota, meskipun sudah ditunda dua kali.
Rinciannya, Fraksi PDIP 6 anggota. Fraksi Gerindra 4 anggota dan Fraksi embangunan Nasional  Rakyat Sejahtera (F.PNRS) 5 anggota dan FPKB seorang tidak hadir karena sakit. Anehnya, dari 16 anggota DPRD yang tidak hadir itu (tiga fraksi. Red) dua di antaranya Wakil Ketua DPRD Kota Madiun. Yakni Didik Yulianto (PDIP) dan Sukoyo (Partai Gerindra).
Sedang yang hadir dalam rapa paripura DPRD Kota Madiun yakni Fraksi Demokrat Bersatu  11 anggota dan dari FPKB 3 anggota. Dalam laporannya, Sekretaris DPRD Kota Madiun, Agus Sugiyanto, SH, para anggota DPRD Kota Madiun yang tidak menghadiri rapat paripurna pada penetapan keputusan tersebut, ada yang sakit dan ada yang tidak memberikan keterangan.
“Namun setelah dihubungi via telepon, belasan anggota DPRD Kota Madiun itu, 9 orang menyatakan tidak bisa hadir, 6 orang tidak bisa dihubungi handphonenya tidak aktif dan seorang sakit,” kata Agus Sugiyanto membacakan hasil klarifikasi di hadapan anggota rapat paripurna,Jumat (11/9).
Sedang menurut Ketua DPRD Kota Madiun, Drs. Istono, M.Pd, belasan anggota DPRD Kota Madiun yang tidak hadir ini, akhirnya sidang paripurna tidak kuorum. Kalau mengacu pada pasal 53 ayat 4 tata tertib DPRD, harus dilakukan penundaan dua kali dengan tenggang waktu maksimal masing-masing satu jam.
Meski demikian, berdasarkan kesepakatan bersama peserta sidang, penundaan pertama diberikan  tenggang waktu 15 menit dan kedua 10 menit. “Ya karena, mereka tetap tidak bisa hadir, sehingga sidang paripurna dilakukan reschedule,” tegas Istono.
Dengan tertundanya  sidang paripurna pengambilan keputusan yang didahului pendapat akhir fraksi terhadap Raperda APBD Perubahan 2015, sehingga  menghambat kepentingan masyarakat. “Tetapi, semua itu dikembalikan kepada  internal fraksi masing-masing yang tidak datang,” jelas Istono.
Menjawab pertanyaan, bagaimana kalau belasan anggota DPRD Kota Madiun yang boikot sidang paripurna, Jumat (11/9), nanti tidak hadir lagi? Spontan Istono politikus Partai Demokrat Kota Madiun ini, mengatakan,  akan melangkah ke Provinsi Jawa Timur. “Tetapi kita jangan berandai-andai dulu. Kan masih ada penundaan  pada Senin (14/9)  melalui rapat Bamus,” pungkasnya.
Terpisah, Wali Kota Madiun, H. Bambang Irianto, SH. MM menyikapi belasan anggota DPRD Kota Madiun, boikot tidak menghadiri sidang paripurna pengambilan keputusan  PAPBD Kota Madiun 2015, Jumat(11/9), sama halnya tidak sejalan dengan instruksi Presiden RI, Joko Widodo yang meminta agar daerah memaksimalkan penyerapan anggaran.
“Tetapi, apakah anggota DPRD Kota Madiun itu hadir atau tidah hadir dalam sidang paripurna, menjadi hak politik mereka. Demikian halnya, penundaan sidang paripurna pengambilan keputusan PAPBD 2015 itu, sedikit banyak tetap berpengaruh kepada proyek besar yang membutuhkan proses pelelangan,” kata Bambang Irianto.
Menuurut  Wali Kota Madiun, Bambang Irianto, terkait masalah terurai diatas, pihaknya akan berkonsultasi dengan Pemprov Jatim. Sedang hasilnya bakal dijadikan acuan untuk menerbitkan perwali terkait pelaksaan APBD. “Kami sudah membuat MoU dengan penegak hukum, karena kami tidak mau salah dan disalahkan,” papar Wali Kota Madiun.
Yang jelas lanjut orang nomor satu di Kota Madiun, selama ini hingga berakhirnya jabatannya pada tahun 2019 mendatang, pihaknya tetap memperioritaskan pembangunan insfratruktur dan berbagai bidang pembangunan lainnya demi kemakmuran masyarakat di Kota Madiun. [dar]

Tags: