DPRD Kota Malang Dukung Penambahan Alat Pantau Udara

foto ilustrasi

Kota Malang, Bhirawa
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Malang mendukung penuh rencana Dinas Lingkungan Hidup Kota Malang yang akan menambah alat pantau udara. Penambahan itu dirasa penting, terutama untuk menjaga kualitas dan kebersihan udara dimasa mendatang.
Ketua Komisi C DPRD Kota Malang, Bambang Soemarto menyebut, pengadaan alat pantau udara itu memang harus dipikirkan secara bertahap. Dengan harganya yang tidak murah, pemerintah daerah harus mulai mempersiapkannya sedini mungkin.
“Memang harus, setiap daerah untuk memiliki alat tersebut. Karena ini diperuntukkan bagi kehidupan anak cucu kota di masa depan, makanya kami sangat mendukung,” katanya kepada sejumlah wartawan  Senin (31/7) kemarin.
Dengan adanya bantuan dari Kementerian Lingkungan Hidup yang baru saja digelontorkan, menurutnya, akan menjadi stimulus baru. Sehingga, pemerintah kota untuk selanjutnya dapat memikirkan anggaran yang tepat untuk memenuhi kebutuhan alat tersebut.
Ia juga menyebut,  Dinas LH sudah menyampaikan kepada Komisi C kalau baru mendapat bantuan dari Kementerian LH, itu bagus sebagai stimulis dari pemerintah pusat, karena keberadaanya sangat dibuuhkan. Dia, meminta  agar Dinas LH segera merealisasikan kantor yang tengah dalam tahap pembangunan. Begitu juga dengan labiratorium, sebagai salah satu sarana melakukan uji lab yang dirasa saat ini masih belum dimaksimalkan.
“Lab sudah ada, hanya perlu ditingkatkan agar bisa digunakan pihak luar juga untuk melakukan uji udara  di Kota Malang. Makanya kami memberikan dukungan penuh kepada Pemkot Malang,” jelasnya.
Menurutnya, terobosan lain yang dirasa juga perlu dikembangkan dalam menjaga kadar kebersihan udara di Kota Malang adalah pemanfaatam teknologi secara online. Seperti yang dilakukan dibeberapa kota besar dalam melakukan uji kir yang tidak lagi secara manual.
“Di Bandung misalnya, uji kir itu sudah menggunakan komputer saja. Jadi meminimalisir kendaraan yang dapat membuat kadar udara kotor,” tambah Bambang.
Sementara itu, terkait  penyusunan rancangan peraturan daerah (Ranperda), DPRD dan pemerintah daerah, tegas Bambang,  wajib melibatkan Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) sebagai pihak ke tiga. Peraturan yang sudah berlangsung sejak APBD 2017 itu menjadi kewajiban dalam menentukan sebuah peraturan.
Bambang Soemarto mengatakan, sinkronisasi dengan melibatkan pihak ke tiga itu dirasa sangat penting. Karena untuk menetapkan legal rafting (rancangan resmi) membutuhkan berbagai penafsiran pasal.
“Jadi tidak hanya melulu eksekutif dan yudikatif. Pihak akademisi dan Kemenkumham akan sangat membantu sebagai penengah,”imbuh politisi Partai Golkar itu. Dengan keterlibatan pihak Kemenkumham itu, menurutnya sama sekali tidak akan mempengaruhi tingkat kecepatan sebuah perda disahkan. Pasalnya, semua sudah dilandaskan dan disesuaikan dengan jadwalnya. Artinya, masih dapat berjalan tanpa harus ada ketakutan mengolor waktu. [mut]

Tags: