DPRD Kota Malang Tak Restui Pengadaan Alatan Cetak KTP-el

Foto Ilustrasi

Kota Malang, Bhirawa
DPRD Kota Malang, tidak memberikan restu kepada Pemerintah Kota Malang untuk, melakukan pengadaan peralatan cetak e-KTP.(KTP el) Sebelumnya, peralatan cetak yang rencananya diperuntukkan bagi 57 kelurahan itu sudah dianggarkan oleh Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dispendukcapil) dalam APBD Kota Malang 2018, namun gagal lelang.
Anggota Komisi A DPRD Kota Malang, Purwo Tjokro Darsono,,usai melakukan hearing, dengan Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil, Rabu (20/6) kemarin mengutarakan, jika di APBD 2018 kemarin gagal lelang.
Dia menilai, pengadaan peralatan pencetakan e-KTP itu memiliki dampak positif. Karena saat ini, keberadaan blangko e-KTP dari pemerintah pusat masih sangat minim. Sehingga ketika alat sudah terbeli, maka hanya akan sia-sia saha. Sebab tidak ada blangko yang bisa dicetak.
Ini permasalahan hampir semua daerah, karena keberadaan blangko sendiri belum jelas sampai sekarang. Dari tahun lalu masih banyak aduan masyarakat karena hanya diberikan surat keterangan (suket).
Pihaknya lantas menegaskan, agar Dispendukcapil tidak kembali menganggarkan pengadaan peralatan tersebut, baik dalam PAK 2019 maupun APBD induk 2020. Melainkan terlebih dulu menanti kepastian dari pemerintah pusat terkait keberadaan blangko e-KTP.
“Jangan dulu dianggarkan kalau belum ada kejelasan blangko. Kalau sudah jelas baru bisa dianggarkan, karena ini anggaran juga besar. Sayang kalau sudah terbeli tapi peralatan tidak digunakan,” jelasnya lagi.
Lebih jauh dia juga menyampaikan jika pihaknya akan mencari tahu lebih jauh berkaitan dengan permasalahan yang dihadapi pemerintah berkaitan dengan penyediaan blangko e-KTP. Tentunya dengan berkoordinasi dengan pemerintah terkait.
“Karena kasihan, surat keterangan (suket) masa berlakunya hanya beberapa bulan, dan kalau belum lunya e-KTP dan sedang butuh masyarakat harus lakukan perpanjangan. Itu memakan waktu,” jelasnya.
Sementara itu, Sekretaris Dispendukcapil Kota Malang, Slamet Utomo menerangkan, proses gagal lelang perlengkapan alat cetak e-KTP untuk 57 kelurahan dikarenakan penyedia tidak sanggup untuk menyediakan peralatan yang dibutuhkan. Sebab waktu untuk realisasi sangat mepet dan tidak memungkinkan untuk dilakukan pengadaan.
“Untuk pengadaan lagi masih akan dievaluasi. Karena memang salah satu yang jadi pertimbangan keberadaan blangko yang masih minim,” jelasnya. [mut]

Tags: