DPRD Kota Mojokerto Bakal Evaluasi Program Proyek Fisik Dana Kelurahan

Karikatur Ilustrasi

Kota Mojokerto, Bhirawa
Pelaksanaan program Dana Kelurahan di Kota Onde-Onde dievaluasi kalangan dewan. Lantaran, beberapa proyek bersumber anggaran pemerintah pusat dan daerah itu disebutkan dalam kondisi mangkrak.
Kondisi itu menarik keprihatinan dewan. Menyusul, program Dana Kelurahan merupakan program yang turut diinisiasi dewan sejak dua tahun lalu. Dalam sejumlah pertemuan tingkat nasional hingga asosiasi dewan kota, program dana kelurahan kerap kali diusulkan.
Hingga akhirnya pada tahun 2019 lalu, pemerintah pusat mengalokasikan anggaran untuk program dana kelurahan. Program yang mana meniru pemberian anggaran segar pada tingkat desa yang telah dimulai sejak tahun 2005 silam.
Meski begitu, program dana kelurahan tidak hanya bersumber anggaran pemerintah pusat. Anggaran pusat yang diberikan kepada daerah sekitar Rp 325 juta per kelurahan. Sedangkan, ploting anggaran yang lebih besar adalah anggaran daerah. Yang mencapai 30 persen lebih.
Di kota, ploting anggaran program dana kelurahan mencapai Rp55 miliar. Itu untuk sebanyak 18 kelurahan di tiga kecamatan Kota Mojokerto. Tingkat serapan anggaran dana kelurahan diperkirakan tak maksimal. Bahkan diantaranya, ada yang mangkrak.
”Kami mendengar ada yang demikian. Ini akan menjadi evaluasi kami,” ujar Sekretaris Komisi I DPRD Kota Mojokerto-Febriana Meldawati. Yakni, proyek fisik saluran lingkungan di Lingkungan/Kelurahan Mentikan Kecamatan Prajurit Kulon. Ia mengatakan, kalangan dewan menaruh perhatian terhadap dana kelurahan. Sehingga, evaluasi dana kelurahan tahun 2019 bakal digulirkan pula.
Pengawasan terhadap pelaksanaan dana kelurahan yang dirupakan proyek fisik seharusnya digencarkan. Dewan menuding, tidak selesainya pekerjaan tersebut mengindikasikan Aparatur Pemeriksa Internal Pemerintah (APIP) tak bekerja maksimal.
”Tidak selesainya pekerjaan ini apa sebabnya. Karena tidak hanya 1 titik yang mangkrak tapi banyak titik dan terkesan massif,” tuding politisi PDIP ini.
Ketua Komisi II yang membidangi pembangunan, Rizky Pancasilawan sebelumnya menyampaikan, pelaksanaan serapan anggaran tak terkecuali proyek fisik pada program dana kelurahan menuntut kehati-hatian. ”Jangan sampai secara administratif timpang dengan realisasinya. Ketika diperiksa BPK malah bisa ada temuan,” ujar dia.
Pihaknya khawatir, banyaknya proyek dana kelurahan yang terindikasikan mangkrak namun tetap dilakukan pembayaran atas pekerjaannya dapat berimplikasi buruk. ”Kekhawatiran kita, kontraktor sudah dibayar penuh tapi pekerjaan belum 100 persen. Akhirnya kontraktor tidak punya beban tanggung jawab lagi,” tukas politisi PKB ini. [kar]

Tags: