DPRD Kota Mojokerto Desak Eksekutif Ploting Anggaran Asuransi RT dan RW

Ketua DPRD Kota Mojokerto, Febriyana Meyldawati (kanan) menyerahkan dokumen Perda kepada Wali Kota Ika Puspitasari yang berisi aturan asuransi untuk Ketua RT dan RW se Kota Mojokerto. [kariyadi/bhirawa]

(Payung Hukum Siap)

Kota Mojokerto, Bhirawa
Kebijakan pemberian asuransi kepada Ketua RT dan Ketua RW di Kota Mojokerto telah memiliki payung hukum berupa Perda Jaminan Sosial Daerah. Untuk merealisasikan program prestisius itu, Kalangan DPRD Kota Mojokerto mendesak agar eksekutif segera memploting anggarannya. Setelah disiapkan, tahapan selanjutnya yakni melakukan proses pembahasan anggaran antara Pemkot dengan Badan Anggaran (Banggar) DPRD.
Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kota Mojokerto, Deny Novianto mengatakan, adanya penetapan Raperda Jaminan Sosial Daerah itu menjadi payung hukum pemberian jaminan sosial baik kesehatan maupun ketenagakerjaan. Hanya saja, pihaknya mendesak agar Pemkot segera mengalokasikan anggarannya. Karena secara teknis, kebijakan pemberian asuransi bagi ketua RT/RW itu direalisasikan dalam APBD.
”Payung hukum sudah ada, tinggal Pemkot dan Banggar mempunyai kemauan untuk merealisasikan atau tidak,” sebut politikus asal Partai Demokrat ini.
Anggaran asuransi bagi Ketua RT/RW nantinya sebagai pembiayaan pembebanan iuran. Baik iuran BPJS kesehatan maupun BPJS ketenagakerjaan. Apabila telah dianggarkan, bakal diatur lebih lanjut. Yakni, aturan pelaksanaan yang berupa Peraturan Wali Kota (Perwali). ”’Kalau sudah dianggarkan baru yang mengatur terkait lebih teknis dibikinkan Perwalinya,” sambung dia.
Di samping pemberian asuransi bagi Ketua RT/RW, pada Raperda Jaminan Sosial Daerah juga diatur pemberian jaminan kepada masyarakat Kota di bidang kesehatan. Yakni, dengan pembiayaan beban iuran BPJS kesehatan oleh APBD. Disebut pula, fasilitas Jaminan Kesehatan Nasional-Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS) lewat Penerima Iuran Bantuan Daerah (PBID).
Disebutkan dalam laporan pembahasan Raperda dalam paripurna lalu, adanya perubahan pasal 19 berupa perubahan redaksi terkait migrasi warga Kota masuk ke PBID. Yang menjadi; telah bertempat tinggal di Kota Mojokerto terhitung sejak satu tahun setelah ditandatangani perjanjian kerjasama antara Dinas Kesehatan dengan BPJS yang aspek legalitasnya diketahui RT, RW, dan lurah.
Selain itu, terkait warga kota yang mengalami pemutusan hubungan kerja (PHK) agar dapat segera masuk dalam PBID. Itu diatur pasal 45, yang mana dengan surat keterangan kerja atau surat keterangan tutup perusahaan itu, peserta dapat beralih menjadi peserta PBID. [kar]

Tags: