DPRD Kota Mojokerto Sahkan Perda Pelaksanaan APBD Eksekitif TA 2018

Ketua DPRD Febriyana Meyldawati menyerahkan rekomendasi kepada Wali kota Mojokerto Ika Puspitasari disaksikan Wakil Walikota dan pimpinan Dewan. [kariyadi/bhirawa].

Kota Mojokerto, Bhirawa
Lembaga Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Mojokerto mengesahkan Perda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD (PPA) yang dilakukan jajaran Eksekutif selama Tahun Anggaran 2018. Pengedahan yang juga dihafiri Wali kota Ika Puspitadari dan Wakionya Achmad Izal Zakaria itu berlangsung dalam Rapat Paripurna DPRD, Jum’at (14/6).
Seluruh fraksi di DPRD Kota Mojokerto menyatakan menerima raperda PPA menjadi perda tsebut dengan sejumlah catatan. Rekomendasi itu muncul setelah dibedah Badan Anggaran (Banggar) DPRD bareng Tim Anggaran (Timran) Pemkot Mojokerto secara selama empat hari, mulai 10 Juni hingga 13 Juni 2018.
“Pembahasaan yang berlangsung selama empat hari dengan semangat kemitraan guna perbaikan penyelenggaraan pemerintahan daerah, dalam arti DPRD tidak semata-mata mencari-cari kesalahan dan kekurangan Pemerintah Kota Mojokerto namun semua permasalahan yang ada dibicarakan bersama, ” kata juru bicara Pimpinan Banggar, Uji Pramono.
Sejumlah catatan penting disampaikan dalam rapat paripurna yang juga dihadiri sejumlah pejabat Pemkot dan unsur Forkompimda tersebut.
“Setiap penyampaian dokumen oleh eksekutif kepada DPRD hendaknya dikomunikasikan dan dikoordinasikan dengan baik, sehingga ritme pembahasannya tidak terkesan seperti dikejar waktu,” tambah Uji Purnomo.
Kata Uji, fraksi-fraksi menekankan agar eksekutif benar-benar menindaklanjuti secara serius setiap rekomendasi hasil audit BPK dengan mengedepankan skala prioritas dan batas waktu penyelesaian temuan BPK.
“Fraksi-fraksi mendorong peran Inspektorat sebagai pemeriksa rutin terhadap pengelolaan keuangan di masing-masing OPD diperkuat, sehingga temuan BPK dapat diminimalisir jumlahnya, baik yang bersifat material maupun administrative,” tambah politikus Partasi Demokrat ini.
Sedangkan terkait realisasi PAD, fraksi juga menyebut soal PAD yang selalu melampaui target .
“Untuk itu penetapan target (PAD) hendaknya sebanding dengan potensi yang ada. Perlu adanya penggalian potensi PAD dengan intensifikasi dan ekstensifikasi,” kata Uji Pramono.
Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran (Silpa) untuk tahun anggaran 2018 mencapai Rp 153 miliar lebih juga diatensi fraksi-fraksi. Postur Silpa yang gemuk dinilai sebagai akibat lemahnya perencanaan yang menyebabkan program kegiatan yang direncanakan tidak dapat direalisasikan, beber Uji.
Diakhir penyampaian, dipaparkan hasil pembahasan rincian realisasi laporan APBD 2018 yang telah disepakati eksekutif dan legislative daerah tersebut. [adv.kar]

Tags: