DPRD Kota Mojokerto Siap Selesaikan Tiga Raperda Inisiatif

foto ilustrasi

Kota Mojokerto,Bhirawa
Kalangan Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kota Mojokerto siap menuntaskan tiga Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) inisiatif. Ketiga Raperda yang berasal dari usulsn Dewan itu diantaranya, iRaperda Penanggulangan Kemiskinan Terpadu, Raperda Perpustakaan dan Raperda Penataan Arsip.
Salah satu Alat Kelengkapan Dewan (AKD) itu berharap ketiga draft aturan baru tersebut bisa disorong ke pimpinan Dewan untuk dibahas usai Lebaran tahun 2018 ini.
“Kita sudah menyiapkan ami draft ketiga raperda inisiasif tersebut. Setelah Lebaran (Idul Fitri, Red) kami sorong ke pimpinan untuk dibahas,” papar Ketua Bapemperda DPRD Kota Mojokerto, Denny Novianto.
Untuk mengejar planning yang telah ditetapkan pihak Bapemperda membawa ketiga draft tersebut kepada Kementerian Sosial (Kemensos) RI, Perpustakaan Nasional RI (Perpusnas) dan Arsip Nasional (ANRI) pada 22-23 Mei 2018. “Kami memperkaya dan meminta petunjuk terhadap ketiga raperda ke ketiga lembaga nonkementerian tersebut,” tambahnya.
Juga, imbuhnya, mencari informasi serta masukan, dalam rangka perbandingan produk hukum daerah terutama adanya wacana pembahasan Rancangan Peraturan Daerah Kota Mojokerto Inisiatif Dewan yang sudah masuk dalam Prolegda 2018 ini.
Di Kemensos misalnya, lanjutnya, Bapemperda minta petunjuk apakah ada program Kemensos yang krusial untuk disalurkan kebawah. “Tujuannya perda ini adalah untuk menanggulangi kemiskinan. Dengan demikian regulasi pusat dan daerah bisa kota kombain sehingga tidak tumpang tindih,” lanjutnya.
Politisi Demokrat ini juga mengklaim langkah ini diapresiasi Kemensos. Demikian dengan saat di Perpusnas. Ini penting karena perpus fasilitas untuk mencerdaskan bangsa. “Tujuan kita terutama agar perpus bisa dimanfaatkan oleh penyandang disabilitas. Kita memfasilitasi untuk hal ini,” urainya.
“Setelah ini kita mengkajinya dengan pihak akademis. Kita combain draft kebijakan ini dengan kebijakan lokal sehingga dimanfaatkan maksimal untuk masyarakat, ” pungkasnya.
Sementara itu, Suyono, anggota Bapemperda yang lain menuturkan dalam pembentukan peraturan perundang-undangan, hal yang perlu di perhatikan adalah dapat kompatibel masuk kedalam sistem hukum, sehingga tidak menimbulkan kesulitan dalam penerapannya.
Dikatakan sebuah Perda tidak hanya dilihat dari judul saja, akan tetapi dilihat secara keseluruhan, dan barometer HAM pun menjadi pokok untuk lebih diperhatikan karena menyangkut kepentingan umum. [kar]

Tags: