DPRD Kota Mojokerto Tuntut Tanggung Jawab Perusahaan Gas Negara

Kerusakan jalan di jalan Empunala pasca Pekerjaan Pemasangan Pipa Gas. [Kariyqdi/bhitaea].

(Buntut Kerusakan Sejumlah Ruas Jalan Pasca Pemasangan Pipa Gas)
Kota Mojokerto, Bhirawa
DPRD Kota Mojokerto menuntut tanggung jawab Perusahaan Gas Negara (PGN) akibat rusaknya sejumlah ruas jalan di Kota Mojokerto terkait proyek pemasangan pipa gas. Komisi II mendesak Dirjen Minyak dan Gas Bumi Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) jaringan gas (Jargas) bertanggung jawab atas rusaknya jalan protokol akibat galian tersebut.
“Akan kita sampaikan informasi ini kepada pihak terkait. Sebab, sebelumnya mereka berjanji akan bertanggung jawab apabila ada kerusakan akibat galian tersebut, ” kata Moch. Harun anggota Komisi II DPRD Kota Mojokerto, Moch. Harun, Selasa (4/2).
Politisi Gerindra tersebut menambahkankan kerusakan sejumlah ruas jalan akibat galian tersebut dapat membahayakan pengendara bermotor.
“Apalagi di musim penghujan gini, kondisi tersebut akan sangat membahayakan pengguna jalan” ujarnya.
Sementara itu, melalui Harun, Yuli humas PT PGN mengungkapkan pihaknya telah turun ke lapangan menyusul banyaknya keluhan warga terkait kerusakan jalan. Menurut Harun, pihak PGN selaku pengelola gas tengah menginventarisir kerusakan bekas galian. “PT PGN sudah turun ke lapangan. Setelah inventarisasi baru bertindak. Minggu depan sudah selesai,” janjinya.
Kasus kerusakan jalan ini telah jadi viral di media sosial. “Kondisi jalan Empunala sekarang banyak lubang bekas galian penanaman pipa gas. Khususnya sebalah utara dan sangat membahayakan pengguna jalan khususnya pengendara sepeda motor.
Sekedar diketahui, DPRD sebelumnya pernah memanggil penanggungjawab proyek Dirjen ESDM Jargas.
Kalangan dewan menyoal dugaan adanya pembiaran sisa bekas galian proyek jaringan gas bumi yang tersebar merata di sejumlah ruas jalan protokol Kota Mojokerto pasca pemasangan instalasi.
Tahun ini pihak ESDM merealisasi 4.000 sambungan baru.
Melalui rapat dengar pendapat (RDP) bersama pihak ESDM, pelaksana pekerjaan, pengawas proyek, PT PGN, Bagian Perekonomian dan Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR) setempat para Legislator dari Komisi II menyoal keberadaan lubang-lubang tersebut. [kar

Tags: