DPRD Kota Probolinggo Bahas Perda Mihol

MirasProbolinggo, Bhirawa
Mengundang SKPD terkait di antaranya Dispobpar, Satpol PP, BPMPP, Bagian Hukum serta Bakesbangpolinmas, serta stakeholder lainnya, Banleg DPRD Kota Probolinggo mulai membahas pelaksanaan Perda Mihol (minuman beralkohol) serta hiburan malam di ruang sidang utama DPRD.
Pembahasan pelaksanaan Perda mihol dipimpin Ketua Banleg Hamid Rusdi dengan didampingi Wakil Ketua DPRD Muchlas Kurniawan, seluruh anggota Banleg, Sekretaris DPRD serta SKPD terkait dan dilanjutkan dengan pembahasan untuk meminta masukan dari stakeholder seperti pengusaha tempat hiburan, tokoh agama dan tokoh masyarakat.
Ketua Banleg Hamid Rusdi, Senin (21/9) mengatakan bahwa, pertemuan yang digelar untuk mengetahui sejauh mana pelaksanaan Perda Nomor 3 tahun 2015 tentang Mihol, pengusaha siapa yang dapat izin, dan sampai kapan izinnya. “Perda mihol ini sampai sekarang tanpa pro aktif Dinas terkait tidak akan berjalan,” kata Hamid Rusdi.
Secara terpisah Kabag Hukum Wahono Arifin mengatakan bahwa, saat ini satu Perda izin hiburan malam sudah ada draft Perwalinya, sedangkan perwakilan BPMPP  menyampaikan bahwa, untuk Perda Mihol Agustus lalu telah dilakukan sosialisasi dengan mengundang 50 peserta yang berasal dari pengusaha, distributor, Kleurahan, kecamatan, MUI, Polresta, serta SKPD terkait dengan narasumber Kabag Hukum dan Kabid Perdagangan.n [wap]

Tags: