DPRD Kota Probolinggo Bentuk Pansus

Rapat paripurna rapatasan rekomendasi LKPJ 2019. wiwit agus pribadi/bhirawa]

Kota Probolinggo, Bhirawa
Wakil Wali (Wawali) Kota Probolinggo Muhammad Soufis Subri ajukan Agenda Rapat Paripurna dengan acara Penyampaian Keputusan DPRD tentang tanggapan terhadap Pertanggungjawaban Wali Kota Probolinggo Tahun Anggaran 2019, di Ruang Sidang Utama, kantor DPRD Kota Probolinggo. Awasi realisasi anggaran Covid-19, DPRD kota Probolinggo bentuk pansus.
Para pengelola dana penanganan Covid-19, hendaknya berhati-hati dalam melaksanakan atau menjalankan tugasnya, terutama soal anggarannya. Sebab DPRD Kota Probolinggo sudah membentuk Panitia Khusus (Pansus).
Pansus Covid 19 tersebut terbentuk, Selasa (28/4/2020) petang beranggotakan 10 anggota dewan yang diketuai Mukhlas Kurniawan. Disebutkan, DPRD membentuk pansus Covid-19 sesuai Tata Tertib DPRD setempat Pasal 70 yang menyatakan, dalam hal diperlukan DPRD dapat membentuk Pansus.
Selain itu, sesuai Pasal 21 sebagai fungsi pengawasan, DPRD memiliki kewenangan mengawasi pelaksanaan Perda dan Perwali serta pelaksanaan peraturan perundang-undangan lainnya. Karenanya, dalam hal pengawasan kegiatan pencegahan penyebaran dan penularan virus Corona, DPRD kemudian membentuk Pansus.
Tujuannya, untuk mengetahui anggarannya dan implementasi dari program Covid-19 yang dilakukan pemerintah. Seperti pelaksanaan kesehatan, penanganan dampak ekonomi dan jaring sosialnya. Termasuk pendistribusian bantuan program kegiatan.
“Seperti apa pelaksanaan di lapangan. Kita awasi karena yang digunakan itu, anggaran pemerintah,” tegas Muhklas Kurniawan. Meski, pengalihan dan refocusing anggaran untuk Covid-19 tanpa pertimbangan dan pembahasan oleh DPRD. Dewan tetap bisa dan berhak mengawasi dana tersebut, baik anggaran yang melekat di OPD terkait maupun anggaran yang lewat Kelurahan.
“Itu wajib diawasi. Tak hanya kami, masyarakat juga harus mengawasi,” katanya. Jika nantinya ketahuan ada yang menyelewengkan dana tersebut, baik diketahui sendiri oleh Pansus atau laporan dari masyarakat, Pansus akan menindaklanjuti dari hasil temuan itu.
Pihak-pihak terkait akan didengar keterangannya. “Kalau kemi mengetahui sendiri atau ada laporan, ya kami dalami,” ujar Mukhlas. Politisi dari Parta Golkar ini juga menjelaskan, pihaknya bisa saja merekomendasi penyelewengan tersebut ke ranah hukum.
Karenanya, ia berharap dan mengimbau pelaksanaan kegiatan atau program Covid-19 dijalankan dengan benar dan transparan. “Dalam hal atau kasus tertentu, kami bisa kita rekomendasi ke ranah hukum. Makanya jangan main-main dengan anggaran ini,” jelasnya.
Tak hanya mengawasi dari kejauhan saja, Pansus nanti akan terjun langsung ke lapangan untuk mengkroscek implementasi kegiatan di lapangan. Agar mengetahui dengan jelas, apakah laporan penggunaan anggaran yang disampaikan ke DPRD, sama dengan pelaksanaan di lapangan.
Semuanya kita lihat, sesuai nggak program dengan anggarannya. Bagaimana implementasinya di lapangan. Anggaran dan programnya nanti kita kroscek.
Kita melihat ke lapangan ingin tahu sebenarnya, sama nggak pelaksanaan dengan apa yang disampaikan pemerintah. Kalau ada yang tidak beres dilaporkan saja ke kami, tuturnya.
Rapat paripurna ini merupakan amanat dari Undang-Undang (UU) Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah disetujui diubah dengan UU No. 9 Tahun 2015, yang disusun sebagai bentuk pertanggungjawaban kepala daerah dalam perencanaan yang diperbarui dan pengaturan pemerintahan yang baik dan bersih.
“Selain itu, LKPJ itu adalah salah satu bahan evaluasi pembangunan internal pada setiap akhir tahun anggaran yang akan menjadi acuan perbaikan strategis pembangunan daerah di masa yang akan datang,” ucap Ketua DPRD Kota Probolinggo Abdul Mujib.
Wali Kota Probolinggo selaku pimpinan pemerintahan di daerah, telah menyetujui rencana pembangunan di tahun 2019, bersama laporan pertanggungjawaban anggarannya di makro, beberapa waktu yang lalu.
“Sebagai lapkin (laporan kinerja, red) dan anggaran yang disampaikan DPRD dalam bentuk dokumen LKPJ. Yang isinya tentang laporan arah kebijakan pembangunan, pengelolaan keuangan daerah, penyelenggaraan desentralisasi dan penyelenggaraan tugas pembantuan dan penyelenggaraan tugas penyelenggaraan pemerintahan, ”terang Mujib.
Selanjutnya, setelah dewan melakukan penelitian, kajian dan analisis terhadap LKPJ Wali Kota Probolinggo tahun 2019, dewan paripurna yang bekerja selama satu setengah jam itu, kemudian menghasilkan penilaian untuk 12 OPD (Organisasi Perangkat Daerah) di Pemkot Probolinggo.
Rapat paripurna penyampaian keputusan rapat terhadap LKPJ Wali Kota Probolinggo tahun 2019, dihadiri Wakil Ketua dan anggota DPRD Kota Probolinggo, bukan Forkopimda, Ketua Pengedilan Negeri, Sekda dan Asisten Staf Ahli dan Kepala OPD di Lingkungan Pemkot sebanyak 21 orang, tambahnya. [wap]

Rate this article!
Tags: