DPRD Kota Probolinggo Soroti Dana Kelurahan Rp 61 M pada P-APBD

Wali Kota Hadi saat membuka bimtek pengelolaan dana kelurahan.

Kota Probolinggo, Bhirawa
Sejumlah fraksi DPRD Kota Probolinggo menyoroti masalah serapan anggaran dana kelurahan. Sebab, ada anggaran Rp 61 miliar dalam Perubahan APBD 2019. Agar tidak terjadi masalah dibelakang hari maka pemerintah kota Probolinggo terus melakukan bimtek (bimbingan tehnik) pada lurah dan istansi terkait lainnya mengenai bagai mana mengelola dana kelurahan.
Fraksi PKS-Demokrat, melalui Juru Bicara F PKS-Demokrat Syaiful Rohman, Kamis 26/9 mengatakan, untuk belanja langsung ada penambahan anggaran Rp 103,7 miliar. Rp 61,5 miliar untuk pemberdayaan masyarakat yang dianggarkan di kecamatan dan kelurahan.
“Pertanyaannya, mengapa anggaran sebesar Rp 61 miliar ini dianggarkan dalam P-APBD 2019? Serta program apa saja yang akan dilakukan kecamatan dan kelurahan untuk menyerap anggaran dalam waktu tiga bulan,” ujarnya.
Demikian pula dengan Fraksi Golkar, dan Fraksi PDIP, juga menyoroti masalah dana kelurahan. Semua pertanyaan fraksi ini, namun semua itu dijawab oleh Wakil Wali Kota Probolinggo, Moch. Soufis Subri. Menurutnya, dana kelurahan itu bersumber dari dua jenis pendanaan. Yakni, dari Dana Alokasi Umum (DAU) tambahan dan DAU yang bersifat umum. “Sifatnya wajib dialokasikan sebesar 5 persen dari pagu APBD setelah dikurangi Dana Alokasi Khusus (DAK). Sehingga, masing-masing kelurahan dialokasikan kurang lebih Rp 1,6 miliar,” katanya.
Dianggarkan pada Perubahan APBD 2019 karena dana kelurahan belum dianggarkan dalam APBD induk 2019. Menurut Subri, hal ini telah sesuai dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 130/2018 tentang Kegiatan Pembangunan Sarana dan Prasaran Kelurahan dan Pemberdayaan Masyarakat.
“DAU tambahan sebesar kurang lebih Rp 10 miliar menjadi kendala karena syarat untuk transfer tahap kedua tidak dapat dipenuhi. Di mana, transfer tahap kedua harus teralisasi minimal 50 persen dari dana yang sudah ditransfer ke daerah pada tahap pertama,” jelasnya.
Disinggung mengenai upaya percepatan penyerapan anggaran, Subri mengatakan, dengan membentuk tim pendamping. Salah satu tujuannya, menjadi wadah koordinasi dan konsultasi perangkat kelurahan dengan tim teknis.
Ada peringatan keras dilontarkan Wali Kota Probolinggo, Hadi Zainal Abidin terkait pengelolaan dana kelurahan yang dicairkan Juli kemarin. Lurah sebagai Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) diminta bisa mempertanggungjawabkan dana tersebut agar tidak bermasalah di belakang hari. Pengelolaan dana kelurahan merupakan hal baru sehingga akan menjadi sorotan. Lurah yang tidak sanggup silakan mundur, akan saya selamatkan, ujar Habib Hadi.
Bimtek yang digelar itu menitikberatkan pada bimtek terkait pengelolaan dana kelurahan. Sehingga para peserta dalam hal ini lurah dan pemangku kepentingan digembleng soal pengadaan barang dan jasa yang sumber dananya dari dana kelurahan.
Para peserta Bimtek terdiri dari lurah sebagai KPA, sekretaris lurah sebagai Pejabat Penatausahaan Keuangan (PPK), Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) serta kepala Sub Bag Program di kecamatan, serta PPK OPD di lingkungan Pemerintah Kota Probolinggo. Habib Hadi berpesan, perangkat kelurahan, kecamatan hingga OPD menguasai prosedur, memahami regulasi dan aturan pengadaan barang dan jasa.
Dimulai dari belajar dan memahami. Jangan sampai salah tafsir, karena pasti salah. Saya sering menyampaikan, kalau tidak memahami, saya sebagai wali kota akan menyelamatkannya. Istilah “menyelamatkan” mengacu, lurah yang tidak cakap mengelola dana kelurahan agar mundur biar “selamat” dari jerat hukum. “Jangan lihat besar uangnya tetapi lurah-lurah harus paham. Hindari penyalahgunaan,” tegas Habib Hadi.
Kepala Bagian Administrasi Pembangunan Gofur Effendi mengatakan, bimtek ini untuk meningkatkan kompetensi dan wawasan peserta. Ada pembekalan dalam meminimalisasi pemasalahan yang timbul saat pelaksanaan pengadaan barang dan jasa. “Sesuai Perwali Kota ProbolinggoNomor 80 tahun 2019, dana kelurahan digunakanuntuk sarana dan prasarana kelurahan dan pemberdayaan masyarakat di kelurahan,” kata Gofur.
Dikatakan Juli 2019 lalui dana kelurahan sebesar total Rp 10 milir dibagi rata untuk 29 kelurahan di Kota Probolinggo. Sehingga setiap keluarahan menerima kucuran dana sekitar Rp 345 juta. Sedangkan pada 2020 mendatang, dana kelurahan dipastikan meningkat karena setara 5 persen dari APBD yakni, sekitar Rp 1,6 miliar per kelurahan, tambahnya.(Wap)

Tags: