DPRD Kota Probolinggo Soroti Titik Kumpul Penjemputan Karyawan KTI

Bus karyawan PT KTI yang dikelola vendor.[wiwit agus pribadi/bhirawa]

Baru Dua Vendor Angkutan Karyawan Kantongi Izin

Kota Probolinggo, Bhirawa.
Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Probolinggo menegaskan, baru dua vendor angkutan karyawan PT KTI yang memiliki izin lengkap. Sedangkan, dua vendor lainnya belum melengkapi persyaratan pengurusan izin trayek.

Dua vendor yang sudah mengantongi izin adalah PT Surya Gemilang Mansurin dan PT Pranata Jaya Abadi. Sedangkan vendor yang belum mengantongi izin PT Sumber Harapan Cemerlang (SHC) dan PT Kapinis.

Kepala Dishub Kota Probolinggo Agus Efendi, Selasa (25/1) menegaskan, tidak ada oknum di Dishub yang menghambat proses izin usaha angkutan bus khusus (bus karyawan) tersebut. Terbukti, ada dua vendor yang sudah mengurus dan mengantongi izin trayek tersebut.

”Bukan kendala di Dishub. Tetapi, mereka (vendor) tidak mau melengkapi persyaratan-persyaratan yang ada,” katanya.

Agus menerangkan, dua vendor itu bertahun-tahun tidak melengkapi persyaratan yang ada. Namun, mereka toh tetap beroperasi. Seharusnya, menurut Agus, vendor mengurus lebih dulu perizinan trayek. Baru kemudian bisa beroperasi. Perusahaan sendiri, dalam hal ini PT KTI, menurutnya, seharusnya bekerja sama dengan vendor yang sudah mengantongi izin.

”Nanti akan kami rapatkan bersama dengan Satlantas dan pihak PT KTI untuk meluruskan masalah ini. Nanti akan kami hentikan operasi bus karyawan tanpa izin itu,” tegasnya.

Agus lantas menjelaskan tentang Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 117 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Angkutan Orang Tidak Dalam Trayek. Dalam peraturan itu setidaknya ada sembilan persyaratan yang harus dipenuhi. Sembilan persyaratan itu juga yang ditetapkan sebagai persyaratan Perizinan Berusaha Terintegrasi secara Elektronik atau Online Single Submission (OSS).

Sembilan persyaratan itu diperbolehkan tidak terpenuhi semua. Namun, dalam 6 bulan ke depan setelah izin keluar akan dilakukan evaluasi oleh OPD terkait (Dishub). Jika izin OSS itu sudah keluar, maka pihak vendor harus mengurus izin penyelenggara angkutan orang dan kendaraan bermotor tidak dalam trayek atau angkutan untuk karyawan. Nah, identitas kendaraan seperti STNK, uji KIR harus dilengkapi.

”Mereka yang belum miliki izin saya pikir tidak mau mengurus perizinan. Karena, kami sudah memberikan kemudahan dan tidak pernah menghambat,” tegasnya.

Titik kumpul atau titik penjemputan karyawan PT KTI yang menggunakan angkutan bus karyawan juga keras disorot oleh DPRD Kota Probolinggo. Titik kumpul dinilai belum ada. Namun, PT KTI membantah hal itu.

Asisten Manajer HRD Rahmad Mardianto menyebut, pihaknya sudah menyediakan titik kumpul. Bahkan, ada sebelas titik kumpul atau titik parkir yang sudah disiapkan di Kota dan Kabupaten Probolinggo.

Rinciannya yaitu, di Kafe Insomnia Jalan Basuki Rahmad, Jalan Cokroaminoto, Jalan Sunan Ampel atau dekat SMPN 4 Kademangan. Lalu di Jorongan, Leces, Laweyan, Tongas, Bayeman, Balai Desa Pajurangan di Gending, dan dekat Koramil Dringu.

“Jadi saat ini ada sebelas titik parkir untuk karyawan kami. Karyawan yang naik angkutan karyawan harus memarkir kendaraannya di titik parkir yang sudah disediakan. Selanjutnya, mereka naik angkutan karyawan,” tuturnya.

Namun, memang pihaknya tidak bisa memantau bila di lapangan ada yang tidak memanfaatkan titik parkir. Hal itu, menurutnya, di luar kemampuan pihaknya.

“Misalnya kan masih ada karyawan yang dijemput atau turun di depan rumahnya, bukan di titik parkir. Ya itu kami memang tidak bisa memantau. Namanya berhubungan dengan manusia. Bisa jadi akan ada seperti itu,” jelasnya.

Bahkan, menurut Antok, rute angkutan karyawan yang saat ini dilewati oleh vendor sudah diatur oleh Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Probolinggo. Vendor tidak asal lewat atau tidak memilih jalan sendiri.

“Jadi rute itu bukan kami yang buat. Itu dapat dari Dishub. Jadi misalnya ada larangan tidak boleh lewat di jalan ini atau jalan itu, ya kami ikuti. Sebab, memang kami perusahaan yang taat aturan,” lanjutnya.

Ke depan, menurut Antok, titik parkir bisa bertambah. Sebab, pihaknya berencana untuk menambah subdirektorat atau halte bagi karyawan. Di halte ini harapannya karyawan akan dijemput, tambahnya.(Wap.hel)

Tags: